Kajian Islam
Hukum Menjual Daging Kurban, Halal atau Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya : Hak Kita
Seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban atau justru haram?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Hukum Menjual Daging Kurban, Halal atau Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya : Hak Kita
SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya mengungkap hukum menjual daging kurban.
Sebagaimana diketahui, setiap perayaan Idul Adha, pembagian daging kurban dilakukan sebagai membantu sesama dan untuk menyemarakkan hari raya kurban.
Daging kurban saat Idul Adha biasa berlimpah. Bahkan di satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu jatah.
Hingga terbersit untuk menjual daging kurban unutk mendapatkan uang.
Lantas seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban atau justru haram?
Pengasuh Pondok Pesantren LPD Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum menjual daging kurban.
Baca juga: Belum Mampu Haji? Buya Yahya Sarankan Lakukan Amalan Ini pada Bulan Dzulhijjah, Raih Pahala Besar
Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.
"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Selasa (20/6/2023).
Justru yang tidak boleh kata Buya Yahya adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan, ini menjadi haram biarpun itu hanya sekedar kulit dari hewan kurban.
"Yang nggak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi," lanjut Buya Yahya.
Jadi menurut Buya, jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban, adalah sudah menjadi haknya.
Boleh saja orang tersebut menjual daging kurban ke mana saja. Apalagi mengingat jika orang tersebut mungkin sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging.
Baca juga: Diungkap Buya Yahya, Inilah Tanda Pernikahan Diberkahi Allah SWT, Coba Cek Apakah Anda Semakin Baik?
"Jadi kalau saya nerima daging kurban , ya suka-suka saya jual wong milik saya, wong milik saya, saya jual dong. Mungkin di rumah sudah banyak daging atau saya tidak makan daging,
masa dipaksa makan daging," imbuhnya.
Simak penjelasan Buya Yahya dalam video berikut ini :
Buya Yahya
Idul Adha
daging kurban
Serambinews.com
Serambi Indonesia
berita serambi
hukum menjual daging kurban
halal
Haram
Pendakwah
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.