Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Baca juga: 533 Bacaleg di Lhokseumawe Belum Memenuhi Syarat, 6 Lainnya Tidak Mememuhi Syarat
Baca juga: Sosok Rudy, Ayah yang Tega Bunuh 4 Bayi Hasil Inses dengan Anak Perempuan, Dukun yang Punya 3 Istri
Baca juga: VIDEO - Warga Ikut Jalan Santai, Senam, dan Teut Beude Trieng Bersama Polres Bireuen
Sudah tayang di Kompas.tv: Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian