Bolehkah Kurban Idul Adha Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Kata Ulama
SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum kurban Idul Adha atas nama orang yang meninggal dunia? Simak penjelasan ulama dalam artikel berikut ini.
Tak lama lagi umat Islam akan memperingati Hari Raya Idul Adha pada tanggal 29 Juni 2023.
Setiap Idul Adha, dilaksanakan pula penyembelihan hewan kurban setelah sholat Id.
Adapun untuk kurban ini, banyak yang berasumsi bahwa kurban bisa dilakukan untuk orang yang sudah meninggal.
Lantas, seperti apakah hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal?
Terkait hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, ulama berbeda pendapat.
Baca juga: Bacaan Doa Saat Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain dan Cara Pembagian Daging Kurban
Dilansir Serambinews.com dari laman Bima Islam Kementerian Agama, Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat.
Alasannya orang yang telah meninggal tidak lagi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, termasuk kurban.
Imam Nawawi:
“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”.
Pendapat kedua mengatakan bahwa boleh berkurban orang yang sudah meninggal.
Pasalnya, kurban tersebut dapat dilakukan dengan tujuan mendapatkan keberkahan bagi orang yang meninggal, sebagai wujud perbuatan baik yang dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup.
Baca juga: Tips Turunkan Kolesterol Setelah Konsumsi Daging Kurban Menurut dr Zaidul Akbar
Sementara itu, Abu al-Hasan Al-Abbadi memandang bahwa berkurban termasuk amalan sedekah.
Seperti yang kita tahu bahwa sedekah yang diatasnamakan orang meninggal tetap sah dan memberikan kebaikan kepada sang mayit.