Idul Adha 1444 H

Bolehkah Kurban Idul Adha Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal Dunia? Begini Kata Ulama

Penulis: Firdha Ustin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kurban - Masjid Raya Baiturrahman (MRB) menggelar penyembelihan hewan kurban, pada hari pertama Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah, Minggu (10/7/2022).

Sehingga kurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah.

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama”

Apakah Boleh Kurban dengan Kerbau? Begini Penjelasan Hukum Kurban dengan Kerbau Menurut Ulama

Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha atau biasa juga disebut lebaran haji.

Pada hari tersebut, lazimnya umat islam akan ber kurban hewan, seperti kambing, domba, sapi atau unta.

Hal ini dilakukan seorang muslim sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, berlomba-lomba dalam melaksanakan amal sholih.

Menariknya, di Indonesia, tidak sedikit umat Islam yang menjadikan kerbau sebagai hewan kurban pengganti sapi.

Hal itu lantas menjadi pertanyaan, apakah boleh ber kurban dengan kerbau? apakah sah kurbannya?

Dilansir dari laman Bima Islam Kementerian Agama, berdasarkan keterangan fikih, hewan yang boleh dijadikan kurban ialah binatang ternak, dalam bahasa Arab dikenal dengan nama bahimatul an’am.

Baca juga: Apakah Boleh Kurban dengan Kerbau? Begini Penjelasan Hukum Kurban dengan Kerbau Menurut Ulama

Ini sesuai dengan firman Allah surah Alhajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan ( kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Hewan apa saja yang masuk kategori bahimatul an’am tersebut?

Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam kitab Tafsirul Qurthubi, adalah unta, sapi dan kambing.

Dalam kesimpulannya selain tiga jenis hewan tersebut, tidak sah dijadikan hewan kurban.

Lantas bagaimana dengan berkurban dengan hewan kerbau?

Baca juga: Mana yang Terbaik, Kurban Hewan Jantan atau Betina? Buya Yahya Singgung yang Paling Banyak Dagingnya

Halaman
123

Berita Terkini