4. Penjelasan polisi
Kasus perselingkuhan oknum polisi kini telah dilaporkan ke Polres Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek mengakui pihaknya telah menerima laporan ini.
"Yang lapor suaminya dari perempuan itu," kata Agus.
Agus menambahkan, pihaknya hingga kini masih mendalami kasus ini.
5. Tidak ditahan
Agus mengungkapkan, oknum polisi dan pasangan wanitanya tidak ditahan.
Keduanya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Nantinya, kata Agus, pihak Polres Trenggalek akan menjerat keduanya dengan pasal perzinahan, dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.
"Dalam perkara ini kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinahan)," tegas dia.
Baca juga: Motif Pemuda Bunuh Pria di Kontrakan Jakarta Utara, Pelaku Sakit Hati Setahun Dijadikan Pemuas Nafsu
Baca juga: Rapat Paripurna DPRK tak Kunjung Digelar, Pejabat Aceh Singkil Bubar
Baca juga: VIDEO - Warga Sebut Rel "Abu Nawas" di Lhokseumawe Sebabkan Pengendara Sepmor Berjatuhan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Orang di Jatim: Digerebek Warga hingga Ada Video Syur