Mendagri menyampaikan sejumlah anggota DPR, termasuk partai politik, seperti PNI, PKI, PSI, MURBA dan PSII yang notabennya adalah partai Islam merasa keberatan atas pembentukan Provinsi Aceh ini.
Mereka menilai konsep unitaris sebagaimana yang dicita-citakan pemerintah Soekarno-Hatta adalah jalan terbaik untuk memperkuat system presidensial.
Unitaris adalah konsep Negara Kesatuan yang sistem pemerintahannya berada di tangan presiden, bukan di tangan Perdana Menteri (PM).
Perlu diketahui, konsep unitaris mengakui Presiden sebagai Kepala Negara, sementara Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.
Unitaris adalah konsep bernegara yang diperkenalkan dalam kongres Sumpah Pemuda pada 1928, dengan melahirkan komitmen berbangsa satu, bertanah air satu, dan berbahasa satu, yaitu bahasa Indonesia dalam bentuk Negara kesatuan yang telah dirumuskan oleh panitia sembilan pada 22 Juni 1945.
Baca juga: Soal Penetapan Pj Gubernur, Prof Humam Nilai Penghinaan Terbesar Pusat untuk Aceh setelah Sukarno
Tapi faktanya, konsep ini pada kenyataannya telah mengeyampingkan semangat keagamaan antar daerah, adat istiadat, kebudayaan, sejarah, sosiologi, etnologi dan politik berlainan dari masing-masing daerah.
Sehingga berakibat kepada munculnya semangat desintregasi di masing- masing daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi, Kalimantan dan Aceh melalui gerakan pemberontakan pada tahun 1950-an.
Perlu diketahui, setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, sistem presidensial diterapkan di Indonesia hanya berlangsung selama tiga bulan lamanya, terhitung dari tanggal 18 Agustus sampai 14 November 1945.
Selanjutnya, dari tanggal 14 November 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, empat tahun satu bulan lamanya, Indonesia menganut sistem Pemerintahan Parlementer yang kabinetnya silih berganti sebanyak delapan kali.
Kabinet Natsir (6 September 1950- 27 April 1951)
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa pada tanggal 14 Agustus 1950, Provinsi Aceh dibubarkan oleh Mr. Assat sebagai kepala pemerintahan RI.
Keesokan harinya, tanggal 15 Agustus 1950, giliran Republik Indonesia Serikat atau (RIS) yang bubar.
Bedanya, Provinsi Aceh dibubarkan, sementara Republik Indonesia Serikat (RIS), membubarkan diri setelah piagam 10 provinsi tersebut diumumkan Soekarno.
Sebulan kemudian, terjadi perubahan pemerintahan baru, yaitu pada tanggal 7 September 1950, Muhammad Natsir, dilantik sebagai Perdana Menteri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 tahun 1950.
Indonesia kembali merubah sistem pemerintahannya dari RIS, kembali ke NKRI.