"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas Ahmad.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
dan Bantah Eksepsi, Jaksa Tegaskan Johnny G Plate Terima Uang Rp 17,8 M dalam Korupsi BTS 4G
Baca juga: Dulu Viral Nikahi Gadis 19 Tahun,Kakek Sondani Kini Divonis Gagal Ginjal,Dicerai Istri 2 Bulan Nikah
Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Mengaku Proyek BTS 4G Perintah Jokowi, Benarkah?