Kupi Beungoh

Benarkah Soekarno Mengkhianati Aceh dengan Membubarkan Provinsi Aceh?

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adi Fauzi, Penulis adalah Ketua Masyarakat Aceh Surakarta, dan Founder Atjeh Gallery

Segala pertanggung jawab perintahan sipil  diembankan kepada Gubernur Militer Tgk Daud Beureueh.

Baca juga: Pusat Studi Kebangsaan dan Pancasila Tepis Pernyataan Prof Humam Soal Soekarno Hapus Provinsi Aceh

Kekuasaan yang besar yang diberikan kepada Daud Beureueh ini diperkuat lagi berdasarkan keputusan PDRI No 21/PEM/PDRI tanggal 16 mai 1942 dan keputusan no 22/pem/pdri tanggal 17 mei 1949 yang melimpahkan kekuasaan sipil dan militer kepada Gubernur Militer Tgk Daud Beureueh.

Pembentukan PDRI berdasarkan Instruksi Presiden RI tanggal 19 Desember 1948 yang ditanda tangani 1949, Presiden Soekarno dan Hatta pada saat terjadi agresi Belanda kedua pada masa pemerintahan Syarifuddin Prawira Negara inilah bentuk

Pemerintahan di Sumatera mengalami perubahan berdasarkan peraturan Wakil PM pegganti peraturan pemerintah  No 8/des/WKPM TAHUN 1949 Provinsi Sumatera Utara dipecah menjadi dua.

Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli Sumatra Timur yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1950 sebagai Gubernur diangkat Tgk Daud Beureueh

Secara UU pembentukan provinsi Aceh kala itu sangat bertentangan dengan UU No 22/1948 dan mempersulit pemerintah dalam merealisasi hasil pencapaian dalam KMB.

Pemerintah dilematis dalam pembentukan provinsi Aceh terlebih dalam pelaksanaan pembagian wilayah yang berdasarkan persetujuan antara RIS-RI pada tanggal 19 mei 1950 yang melahirkan peraturan No 21 tahun 1950 yang menetapkan pembagian wilayah RI terdiri dari 10 provinsi.

Baca juga: Soal Penetapan Pj Gubernur, Prof Humam Nilai Penghinaan Terbesar Pusat untuk Aceh setelah Sukarno

Dengan adanya ketetapan itu untuk mengatasi masalah provinsi Aceh, maka pemerintah mengeluarkan UU No 5 tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950 memutuskan mencabut peraturan WKPM no 8/des/WKPM tahun 1949 tentang dibentuknya propinsi Aceh yang dibentuk oleh Syarifuddin Prawiranegara.

Begitu kira-kira sejarah singkat dibentuk dan dibubarkannya provinsi Aceh kala itu.

Pembubaran ini mendapat reaksi keras dari masyarakat Aceh terlebih dari Daud Beureueh yang menjabat sebagai Gubernur Aceh.

Pembubaran itu tentu akan mencabut 'kuku' Daud Beureueh.

Untuk meyakinkan Daud Beureueh, pemerintah pusat mengirim wakil-wakilnya untuk membicarakan masalah pembentukan provinsi Sumut dengan Gubernur Aceh dan DPD serta DPR Aceh dan tokoh masyarakat

Utusan itu tiba di Aceh tanggal 26 September 1950 terdiri dari Mendagri Mr M Assad didampingi oleh Syarifudin Prawiranegara dan beberapa anggota parlemen.

Kemudian tanggal 27 September berkunjung pula M Hatta.

Akhirnya 23 Januari 1951 berkunjunglah Perdana Menteri Muhammad Natsir (Masyumi) setelah musyawarah ia memperoleh persetujuan dari tokoh-tokoh Aceh untuk melaksanakan pengabungan Propinsi Aceh ke Propinsi Sumatra Utara dan saat itu pula dilaksanakan acara serah terima.

Baca juga: Konsep Unitaris dan Dalang di Balik Pembubaran Provinsi Aceh – Bagian Terakhir

Halaman
123

Berita Terkini