"Pemko Banda Aceh perlu memperhatikan permasalahan kebersihan dari hulu sampai hilir, dari fasilitas penampung, pengangkut, pengolahannya dan upah pekerjanya, jangan sampai permasalahan kebersihan menjadi setengah hati,” tutur Mahdijal mahasiswa semester enam FHS ini.
"Petugas kebersihan adalah pahlawan bagi Kota Banda Aceh. Pejabat Pemko wajib menghormati mereka dengan cara membayar gaji mereka sesuai UMP. Mengangkangi UMP dalam memenuhi hak petugas kebersihan itu adalah pekerjaan zalim dan melanggar HAM," pungkas Mahdijal.
Surat somasi itu turut ditembuskan ke Mendagri RI, Menaker RI, Komnas HAM RI, dan DPRK Banda Aceh.
Baca juga: Rapat Komite IV DPD RI dengan Bappenas dan BPS, Haji Uma Minta Perhatian Khusus untuk TKI