Ia mencontohkan ada beberapa biaya yang perlu dipikirkan bagi bank yang tadinya sudah keluar dari provinsi tersebut.
“Segala macam perhitungan dipikirkan oleh bank, misal bentuk kantor yang dibuka seperti apa,” tambahnya.
Baca juga: YARA Dukung Tekad Pemerintah dan DPRA Kembalikan Bank Konvensional di Aceh
Dian menilai dengan adanya bank konvensional masuk lagi ke Aceh tentu akan membantu perekonomian di Aceh.
Dalam hal ini, ia melihat ada ketidaksiapan bank jika dipaksa untuk dikonversikan langsung ke syariah.
Ia melihat konversi bank konvensional menjadi bank syariah memang tidak bisa dipaksakan.
Di mana, itu bisa terjadi secara alami jika memang warga Aceh lebih memilih bank syariah.
“Kalau masyarakat tidak suka bank konvensional juga nantinya akan tutup sendiri,” ujar Dian.
Ke depan, Dian menegaskan tidak boleh ada lagi daerah yang memperlakukan secara beda antara bank konvensional maupun bank syariah. S
ehingga, tidak akan ada lagi yang merasa dirugikan.
“Kita kan jual sistem dan harus seperti itu karena kita Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi biar saja secara natural dan alamiah. Yang penting ekonomi Aceh maju,” tandasnya.
DPRA Tunggu Kajian Ahli dalam Revisi Qanun LKS
Perkembangan terkini di DPRA, revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) masih belum dilakukan.
Itu terjadi karena menunggu hasil kajian dan riset dari para ahli tentang perlu tidaknya revisi dilakukan.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Mawardi MSE yang dihubungi Serambi Rabu (12/7/2023) malam mengakui bahwa DPRA memang telah menerima surat dari eksekutif untuk melakukan revisi Qanun LKS.
DPRA lanjut dia lagi, pada prinsipnya menerima semua usulan. Namun apakah akan dilakukan revisi atau tidak nanti akan diputuskan setelah adanya hasil kajian dan riset.