Ambang Batas tidak boleh difahami sebagai kuota, karena kuota adalah jumlah tertentu yang diberikan, yang sifatnya pasti.
Artinya tidak ada paling banyak maupun paling sedikit. Sementara ambang batas memiliki makna tidak boleh lebih tapi boleh kurang.
Dengan demikian, patut demi hukum Komisi I memerintahkan Pansel untuk mencabut berita acara rapat pleno tersebut karena bertentangan dengan ketentuan huruf f ayat (4) pasal 15.
Baca juga: Kisah Nikah Mahasiswa KKN dan Bocah SD, Khansa Akui Nyari Kamil Duluan
"Kami tidak peduli dengan upaya politik kekuasaan yang coba dimainkan beberapa oknum dengan tujuan meluluskan, mempertahankan, dan menetapkan orang-orangnya sebagai bahagian dari penyelenggara pemilu untuk memenangkan kelompoknya, karena bagi kami itu adalah prilaku busuk," tulis Muharram dalam poin keenam.
Ia menambahkan, mengacu pasal 15 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 yang menjamin pelaksanaan tahapan penyaringan dan penjaringan anggota KIP Pidie.
Baik hak dan kewajibannya, yang Komisi I DPRK Pidie harus memanggil dan meminta penjelasan Pansel KIP Pidie di dalam forum yang terbuka untuk umum. (*)
Baca juga: Gara-Gara Utang, Ayah Bunuh Diri Sehari Jelang Pernikahan Anak, Sang Anak Menikah di Depan Jenazah