Pria Wajib Tahu! Tidak Shalat Jumat 3 Kali Berturut-turut Apakah Menjadi Kafir? Ini Kata Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Pendakwah Buya Yahya menjawab soal hukum tidak shalat Jumat selama tiga kali bertutut-turut, apakah menjadi kafir?
Sebagai umat Muslim terutama pada kaum pria, terdapat sebuah kewajiban penting untuk melaksanakan shalat Jumat.
Sesuai namanya, shalat Jumat dilaksanakan setiap hari Jumat dan bertepatan dengan waktu sholat dzuhur.
Ibadah shalat Jumat sendiri sangat penting bagi laki-laki muslim. Sebab, terdapat banyak sekali keistimewaan dan keutamaan yang tidak dapat diperolehnya di hari-hari lainnya.
Namun, ada beberapa situasi di mana seseorang mungkin tidak dapat melaksanakan shalat Jumat, baik itu karena alasan geografis, ketidaktahuan, disengaja, atau faktor lainnya.
Lantas bagaimana hukum shalat Jumat bagi laki-laki muslim jika telah meninggalkan shalat Jumat tiga kali berturut-turut?
Baca juga: Benarkah Wanita Harus Melaksanakan Salat Dzuhur Setelah Shalat Jumat Selesai? Begini Kata Buya Yahya
Dalam video yang diunggah oleh akun YouTube milik Buya Yahya, beliau menjawab pertanyaan seorang penanya yang menanyakan apakah seseorang yang tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut menjadi kafir dan bagaimana cara kembali ke jalan Allah setelah meninggalkan shalat Jumat.
Buya Yahya seorang ulama terkemuka yang juga merupakan pengasuh dari LPD Al Bahjah, menjelaskan bahwa ada dua jenis orang yang meninggalkan shalat Jumat.
"Pertama, ada mereka yang meyakini bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi mereka tanpa adanya alasan yang sah atau uzur.
Bagi mereka yang dengan sadar dan meyakini hal tersebut, meninggalkan shalat Jumat akan menjadikan mereka keluar dari agama Islam dan dianggap sebagai kafir," kata Buya Yahya seperti dikutip Serambinews.com dari laman Al Bahjah.
Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ada kelompok kedua, yaitu mereka yang meninggalkan shalat Jumat tetapi masih meyakini bahwa shalat Jumat adalah sebuah kewajiban.
"Bagi mereka yang masih meyakini kewajiban shalat Jumat meskipun mereka meninggalkan shalat selama tiga, empat, atau lima kali Jumat berturut-turut, mereka tidak dikatakan kafir.
Baca juga: Pesan Buya Yahya untuk Pemilu 2024, Para Tim Sukses Penting Banget Tahu untuk Kepentingan Bersama
Meskipun demikian, mereka akan mendapatkan dosa yang besar atas perbuatan mereka tersebut," tambah Buya Yahya.
Sambung Buya Yahya, dalam mazhab jumhur ulama seperti Syafi’i, Hanafi, dan Malik, kecuali mazhab Imam Ahmad bin Hambali, jika seseorang masih meyakini bahwa shalat Jumat itu wajib, meskipun ia meninggalkan shalat tersebut selama tiga, empat, atau lima kali Jumat, ia tidak dikatakan kafir.