SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Minggu (16/7/2023) malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak mau makan dan minum sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto pada Minggu (16/7/2023) malam.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sikap Lukas tersebut mengakibatkan kesehatannya menurun.
"Informasi yang kami terima, kondisi kesehatannya menurun karena yang bersangkutan tidak mau makan dan minum obat dari dokter," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Menurut Ali, dokter KPK sudah merekomendasikan Lukas untuk dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto sejak Sabtu (15/7/2023).
Namun, Lukas menolak. Jaksa KPK kemudian menghubungi tim kuasa hukum Lukas dan keluarganya agar membujuk Lukas.
Setelah itu, politikus Partai Demokrat tersebut bersedia dibawa ke rumah sakit.
"Dokter KPK, sejak Sabtu, sudah merekomendasikan agar dirujuk ke RSPAD, namun yang bersangkutan menolak," tutur Ali.
Baca juga: Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe Rata-rata Rp 1 Miliar Per Hari, Ribuan Kwitansi Diduga Fiktif
Ali meminta, Lukas tetap bersikap kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat sesuai arahan dokter agar proses hukum berjalan lancar.
"Ke depan kami berharap yang bersangkutan dapat kooperatif dan disiplin mengkonsumsi obat dan mengikuti saran dokter demi kesehatan dan kelancaran proses persidangannya," ujar Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona menyebut kondisi kesehatan kliennya memburuk pada Sabtu pekan lalu.
Ia baru dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto pada Minggu malam.
Menurutnya, tim kuasa hukum sudah dihubungi Jaksa KPK sejak Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB guna membujuk Lukas.
Menurut Petrus, Lukas mengalami gejala mual, pusing, dan dua hari tidak bisa makan.
"Sudah dua hari enggak makan minum, informasi dari sesama tahanan saja sangat mengkhawatirkan," kata Petrus.
Adapun Lukas saat ini tengah menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selain itu, Lukas juga sedang menjalani penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di sisi lain, KPK menyebut kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional gubernur oleh Lukas juga akan naik sidik. Pada Senin 10 Juli 2023, jaksa KPK belum menghadirkan saksi dalam perkara Lukas Enembe.
Sidang hanya membahas mengenai laporan kondisi Lukas Enembe setelah selesai menjalani masa pembantaran pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Jaksa juga menyerahkan hasil resume medis yang dikeluarkan dokter KPK.
Sedianya, hari ini, KPK mulai menghadirkan saksi dalam perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Namun, saat ini Lukas Enembe tengah dirawat di RSPAD.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Alasan Lukas Enembe Ajukan Gugatan Praperadilan, Cacat Prosedur Penyidikan hingga Kondisi Kesehatan
Keluarga Keberatan Lukas Enembe Kembali Dirawat di Rutan KPK Setelah Sepekan Jalani Pengobatan di RSPAD
Pihak keluarga Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe keberatan karena Lukas kembali menjalani perawatan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sepekan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Adik Lukas Enembe, Elius Enembe mengatakan, kondisi Lukas masih butuh perawatan intensif di RSPAD, terutama berkaitan dengan kondisi ginjal yang sudah kronis.
"Kami sangat sesalkan dan keberatan dengan keputusan tim dokter bahwa Pak Lukas bisa dilakukan rawat jalan yang artinya kembali lagi ke Rutan KPK. Kami kuatir kondisi Bapak bisa makin drop," kata Elius dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
Elius menilai, mengembalikan Lukas ke Rutan KPK seperti menambah masalah baru terkait kesehatannya yang terus memburuk.
Ia menyebut Rutan jauh berbeda dengan rumah sakit yang memiliki mekanisme kontrol pasien yang lebih baik, termasuk konsumsi yang harus diberikan kepada Lukas Enembe.
"Rutan itu tentu beda dengan Rumah Sakit. Kontrol dokternya bagaimana, makanannya seperti apa, tempat tidurnya bagaimana, dan kondisi lain yang tentu saja berbeda dengan saat Lukas dibantarkan di Rumah Sakit. Kecuali kalau beliau rawat jalan dan kami keluarga dampingi sendiri, itu mungkin opsi yang lebih baik," ucap Elius.
Pihak keluarga meminta agar keputusan rawat jalan Lukas Enembe dikembalikan ke RSPAD.
Karena keputusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat sangat jelas mengizinkan perawatan Lukas Enembe untuk alasan kesehatan.
"Apalagi dalam catatan laboratorium khusus ginjal itu sudah melampaui angka ginjal yang normal. Kami kuatir sekali terjadi apa-apa dengan Pa Lukas ketika kembali ke Rutan. Kami harap keputusan ini dievaluasi kembali," tutur Elius.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe.
Pembantaran ini dikabulkan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan atas penyakit yang dideritanya.
"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Dalam penetapan pembantaran ini, Hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.
"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksan persidangan," kata Hakim.
Baca juga: Sama-sama Dapat Golden Buzzer, Lavender Darcangelo, Gadis Tunanetra Pesaing Putri Ariani di AGT 2023
Baca juga: Muhasabah Diri dipenghujung Tahun Hijrah
Baca juga: Sosok Nezar Patria, Putra Aceh yang Jadi Wamenkominfo, Aktivis Reformasi 1998 Yang Diculik Penguasa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lukas Enembe Dibawa ke RSPAD, KPK: Kondisi Kesehatannya Menurun karena Tak Mau Makan dan Minum Obat",