Tampang Oknum Guru di Sumsel yang Paksa 3 Siswa SD Sodomi Dirinya, Korban Diberi Sejumlah Uang
SERAMBINEWS.COM – Inilah tampang oknum guru di Kabupaten Musi Rawas Utara (Murata), Sumatera Selatan yang memaksa 3 siswa melakukan perbuatan sodom.
Oknum guru tersebut ditangkap oleh kepolisian Polres Murata setelah menerima laporan dari orang tua salah satu korban.
Diketahui, oknum guru berinsial IM (35) itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas sebagai pengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Murata.
Aksi pelaku dilakukan dengan mengajak korban ke sebuah pondok di belakang sekolah, dan melakukan perbuatan sodomi di lokasi tersebut
Pelaku mengiming-iming sejumlah uang kepada korban.
Ada tiga siswa SD yang menjadi korban kebejatan pelaku, yakni AG (13), EA (12), dan FA (13).
Mereka semua adalah laki-laki.
Baca juga: Pria di Jateng Ketagihan Open BO Gadis SMA, Awalnya Mau, Main Kedua Ditolak: Foto Syur Jadi Ancaman
Terungkap pula bahwa pelaku IM bukan yang menyodomi para korbannya, melainkan memaksa para korban untuk menyodomi dirinya.
Sebelum ditangkap, pelaku IM sempat dihajar massa karena telah melakukan tindakan bejat terhadap sejumlah bocah laki-laki.
Dilansir dari TribunSumsel, perbuatan asusila pelaku ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perbuatan gurunya itu kepada orang tuanya.
Mendapati anaknya menjadi korban tindak kebejatan oleh oknum guru I, orang tua korban pun melapor kepada Polsek Muara Rupit.
Kepada pihak kepolisian, salah satu korban mengatakan perbuatan bejat oleh gurunya itu terjadi pada Juni 2023 lalu.
Dimana ia dipaksa melakukan hubungan oleh gurunya di pondok yang letaknya ada di belakamgan sekolah.
Baca juga: Mantan Narapidana di Aceh Sodomi Bocah SMP, Dilakukan di Pesantren: Berawal dari Sakit Pinggang
Korban bersama temannya yang juga menjadi korban asusila saat itu disuruh oleh pelaku untuk menunggu di pondok tersebut yang kemudian disanalah kedua korban dinodai.
"Usai melakukan sodomi terhadap 2 korban, pelaku memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban," kata Kapolsek Muara Rupit, AKP Khairil Hambali, Rabu (19/7/2023).
Tidak hanya sampai di situ dari keterangan yang berhasil didapat polisi dari terduga pelaku, ia juga pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap salah satu korban di perpustakaan sekolah.
"Terlapor kita amankan pada Senin 17 Juli kemarin,pada saat diamankan ia tidak melakukan perlawanan,”
“Pelaku telah dibawa ke Polsek Muara Rupit guna tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Adapun pelaku atas perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap anak terancam hukuman penjara karena telah melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KEJADIAN SERUPA LAINNYA - Polisi Tangkap pelaku Sodomi Santri di Aceh Besar, Merupakan Wali Kelas
Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan (sodomi) berinisial FB (24).
Pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap anak di bawah umur di kawasan Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (18/1/2023) lalu.
Korban berjumlah lima orang, yaitu GB (12), AS (12), FD (12), HF (12), dan DF (12).
Mereka merupakan santri di dayah MA di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
Kemudian, Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari dua kali 24 jam.
Baca juga: Kepala Sekolah di Labuhanbatu Puluhan Kali Sodomi Siswanya, Korban 10 Orang, Ini Modus Pelaku
Ade menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat santri masih di masjid, selesai salat subuh.
Korban dilarang ke masjid, sehingga saat sepi pelaku memulai aksi bejatnya, menyuruh korban dengan posisi tertentu dan pelaku mulai menyodomi.
Modus lainnya, sebut Ade, saat menjelang shalat zuhur, korban dilarang shalat dan setelah santri lain di masjid,
saat itulah pelaku melakukan aksinya, memaksa korban buka pakaian dan melancarkan aksi bejatnya dengan menyodomi korban.
Selain itu, lanjut Ade, waktu magrib saat santri lain di masjid, di situlah pelaku melakukan aksi serupa.
Baca juga: Ibu Muda Rela Tinggalkan Suami Demi Pria Mengaku Polisi, Setelah Tidur Bareng Terungkap Identitasnya
"Modus pelaku adalah saat waktu shalat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat dengan santri lain," ujar Ade Harianto, dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Aceh Kompol Musniar menambahkan, pelaku sodomi yang merupakan salah satu wali kelas di dayah MA tersebut sudah ditangkap kurang dari dua kali 24 jam.
"Pelaku sudah ditangkap. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum," demikian, pungkas Musniar. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)