Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalaam kasus robot trading Net89.
Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan terakhir berinisial DI.
Namun satu tersangka Hanny Suteja, meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Baca juga: Sosok Cinta Mega, Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga Main Game Slot saat Rapat, Punya Harta Rp 7,3 M
Baca juga: Pj Bupati Abdya Tinjau Kondisi Rumah Tek Mah yang Tak Layak Huni, Akan Ikut Bantu Biaya Pembangunan
Baca juga: VIDEO - Tabrakan Maut di Bireuen, Mobil Kontra Dua Sepmor, Seorang Meninggal Dunia, Dua Patah Kaki
Sudah tayang di Kompas.com: Fakta Baru Kasus Penipuan "Robot Trading" Net89