SERAMBINEWS.COM –Kabar gembiria pagi bagi kamu yang bekerja dibidang pemerintahan atau PNS.
Pasalnya bulan depan bakal ada kenaikan gaji para PNS.
kenaikan angka pada upah bulanan sebesar 166 persen, yang rencannya akan diberikan pada Agustus 2023.
Tentunya, ini pun merupkan salah satu upaya dari pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN khususnya terkait kesejahteraan hidup.
Selain itu pun, ini juga bisa dikatan sebagai apresiasi untuk para pekerja yang sudah optimal dalam melakukan pelayanan publik.
Selain itu, ada hal yang menarik dari kenaikan gaji PNS ini yang mana gaji PPPK akan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan PNS.
Bahkan dikatan juga, bahwa gaji PPPK akan jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Ternyata, hal itu pun dilatarbelakangi dengan salah satunya pajak penghasilan yang mana pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.
Sedangkan, untuk para pegawai/karyawan PPPK ini tak dibayarkan oleh negara melainkan akan dimasukkan kedalam gaji.
Bahka, menurut Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, jika dikatakan secara rinci bahwa sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, seperti dilansir dari lama TribunJatim.com.
Bagi kamu yang penasaran seperti apa perbedaan antara gaji PNS dan PPPK yang katanya akan jauh lebih tinggi dibandung PNS, berikut perbandingannya:
1. Gaji PNS