Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Gaji PPPK Juga Ikut Naik, Nominalnya Lebih Besar

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji

- Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

- Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

- Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.

- Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

 

Tribuners, itu dia perbedaan tentang kenaikan besaran gaji yang diterima oleh PNS dan juga PPPK yang bisa kamu ketahui sebagai acuan gaji nanti dibulan Agustus. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul PPPK FULL SENYUM, Tak Hanya Gaji PNS yang Naik, Ternyata Gaji PPPK Naik Lebih Besar, Kok Bisa?

Baca juga: Gaji PNS Naik Bulan Depan, Apakah Gaji PPPK dan Part Time Ikut Naik?

Baca juga: Ini Jadwal Pelantikan 5 Komisioner KIP Lhokseumawe Lengkap dengan Besaran Gaji

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Segini Gaji PNS Terbaru Berdasarkan golongan

Berita Terkini