Fahmi Husaeni Ajukan Pembatalan Nikah dengan Anggi, Gak Mau Disebut Duda: Perjuangkan Status Lajang
SERAMBINEWS.COM, BOGOR – Fahmi Husaeni, pengantin pria asal Bogor yang ditinggal sehari setelah menikah oleh istrinya, Anggi Anggraeni, resmi mengajukan pembatalan nikah.
Fahmi Husaeni resmi membawa perkara tersebut ke Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bukan tanpa alasan Fahmi Husaeni mengajukan pembatalan nikah dengan Anggi Anggraeni.
Pasalnya, Fahmi Husaeni baru menjadi seorang suami dan diduga ia belum melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Anggi.
Namun kaburnya Anggi sehari setelah menikah telah mencoreng nama baik dirinya.
Hal itu dikarenakan Fahmi Husaeni telah dimaklumi menyandang status duda usai berpisah dengan Anggi.
Oleh karena itu, Fahmi menempuh jalur hukum untuk mengajukan pembatalan nikah dengan Anggi, sehingga apabila ini dikabulkan maka statusnya akan kembali menjadi lajang, bukan sebagai duda.
Baca juga: Fahmi Husaeni Batal Gugat Cerai Anggi Anggraeni, Masih Ingin Status di KTP Bujangan Bukan Duda
Pengajuan perkata pembatalan nikah Fahmi Husaeni telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Dadang Karim.
Dadang Karim mengatakan, nama Fahmi Husaeni sudah terdaftar menjadi salah satu warga yang ingin menyelesaikan urusan pernikahan.
"Sudah (mendaftar)," ujarnya pada Selasa (1/8/2023), dikutip dari TribunBogor.
Dalam perkara ini, Fahmi Husaeni ingin memperjuangkan status kembali menjadi lajang atau belum menikah.
Ada cara yang bisa ditempuh oleh Fahmi Husaeni untuk terhindar dari status duda, yaitu dengan mengajukan pembatalan pernikahan.
Jika ketika dipersidangan nanti dikabulkan, maka seolah-olah pernikahan yang dilakukan oleh Fahmi Husaeni tak pernah terjadi.
Beberapa faktor yang bisa membuat seseorang melakukan pembatalan nikah, salah satunya adalah ada unsur penipuan di dalamnya.