Pak Guru Rudapaksa Siswi di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modus Pelaku

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG, oknum guru honor diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Rabu (1/8/2023) lalu setelah diketahui melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah siswanya. Korban dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, AG kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut AKP Kosmos.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.

Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.

"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban."

"Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap AKP Kosmos.

Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kemudian, Pasal 6 huruf b dan huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Tribunnews.com/ TribunPekanbaru.com)

 

Baca juga: Zaskia Gotik Ingin Kembali Langsing, Istri Sirajuddin Mahmud Lakukan Hal Ini

Baca juga: Pramuka MAS Kuala Nagan Raya Latihan Kepramukaan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Turun, Segini Harga Sawit Per Kilogram

Sudah tayang di Tribunnews.com: Guru BK di Riau Rudapaksa Siswinya di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modusnya

Berita Terkini