Pak Guru Rudapaksa Siswi di Ruangan Sekolah, Korban Lebih dari Satu Orang, Begini Modus Pelaku

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AG, oknum guru honor diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Rokan Hulu pada Rabu (1/8/2023) lalu setelah diketahui melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah siswanya. Korban dipaksa untuk berhubungan badan oleh pelaku.

SERAMBINEWS.COM, RIAU - Guru yang seharusnya jadi teladan bagi muridnya, malah tega menodai siswinya sendiri.

 Bejat, satu kata yang menggambarkan perilaku seorang oknum guru BK berinisial AG (45) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

AG nekat merudapaksa siswinya sendiri. Yang lebih parah, aksi tak senonoh tersebut dilakukan di dalam ruangan sekolah.

Tindakan ini dilakukan berulang kali di ruangan pelaku, yaitu ruang Bimbingan Konseling (BK).

AG diketahui melakukan perbuatan cabulnya itu dengan memanfaatkan ruangan Bimbingan Konseling (BK) di sekolahnya itu.

Hal itu dikatakan oleh Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono.

"Kronologi pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang warga yang menjadi wali murid di sekolah tempat pelaku bekerja mendapat telpon dari Kades, bahwa anaknya disuruh pulang," kata Mardiono pada Rabu (2/8/2023).


Seperti disambar petir, begitu sampai di rumah, orangtua korban tersebut mendapat cerita dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh Guru BK yang berinisial AG.

Tak tanggung, tak hanya anak kandungnya saja yang menjadi korban nafsu hewani pendidik cabul itu, tapi juga anak angkatnya yang juga bersekolah disana turut menjadi korban.

Setelah mendapatkan keterangan dari kedua anaknya itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa kedua anak gadisnya ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.

"Adapun pelaku berinisial AG sudah diamankan tanpa ada perlawanan apapun," ungkap Mardiono.

"Bersama pelaku, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu set seragam Pramuka, satu helai celana dalam warna ungu dan satu helai bra warna abu-abu," tambahnya kemudian.

Adapun AG, saat ini sudah mendekam di baik jeruji besi Mapolres Rokan Hulu dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

AG dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan penjara.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Gadis Usia 11 Tahun, Pelaku Rayu Korban Lewat MiChat, Terungkap Ada Bercak Darah

 

Halaman
1234

Berita Terkini