Berita Bireuen

Mendes PDTT Resmikan Pantai Cemara Bireuen

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar didampingi H Ruslan M Daud, Pj Bupati Bireuen, unsur Forkopimda dan pejabat lainnya, Jumat (5/8/2023) meresmikan objek wisata Pantai Cemara di Desa Lingka Kuta, Gandapura, Bireuen

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, setelah meresmikan Desa Cureh/Geulanggang Gampong, Kota Juang, Bireuen sebagai desa wisata, Jumat (04/08/2023) sore, Sabtu (05/08/2023) meresmikan objek wisata Pantai Cemara, Desa Lingka Kuta, Gandapura Bireuen.

Peresmian objek wisata yang ditata sejak 2019 lalu dihadiri anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB asal Bireuen, H Ruslan M Daud SE MAP, Pj Bupati Bireuen, Kapolres Bireuen, Dandim 0111/Bireuen, Kejari Bireuen, ratusan kepala desa, para camat dan berbagai unsur lainnya. Peresmian diawali dengan penyambutan kedatangan menteri dengan pengalungan bunga, kemudian shalawat, tarian ranup lampuan dan juga tarian serta lagu Aceh bungong Jeumpa.

Areal yang luasnya mencapai 4 hektar lebih dipadati ratusan warga telah ditata sedemikian rupa dan juga menggelar beragam hasil kreativitas kaum ibu PKK Desa Lingka Kuta mulai dari makanan, minuman dan lainnya. Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD dalam sambutan singkatnya antara lain mengatakan,  kedatangan menteri ke Bireuen dan meresmikan objek wisata suatu kehormatan bagi masyarakat Bireuen karena jarang sekali menteri datang ke Bireuen.

Objek wisata katanya salah satu upaya meningkatkan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan, Aulia Sofyan mengharapkan pengelola objek wisata untuk menyediakan mushala yang memadai sehingga memudahkan para pengunjung melaksanakan ibadah.

Anggota Komisi V DPR RI H Ruslan M Daud dalam pertemuan tersebut selain menjelaskan hadirnya objek wisata tersebut yang difasilitasi olehnya sejak lama dan mendapatkan bantuan Kemendes juga mengupas susahnya kepala desa dengan anggaran terbatas.

Jerih kepala desa sangat terbatas, anggaran bantuan desa juga perlu ditambah, pengelolaan dana desa sepertinya terbatas, iuran BPJS yang memberatkan perangkat desa dan beragam persoalan kepala desa lainnya diutarakan.

Intinya, H Ruslan mengharapkan adanya regulasi dan Mendes PDTT untuk memperhatikan keluhan kepala desa mulai dari program pembangunan sampai masa jabatan kepala desa.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, program pembangunan di desa dapat dilaksanakan dengan dua catatan, pertama menyangkut pemberdayaan ekonomi dan kedua peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Apabila pembangunan atau infrastruktur yang akan dibangun dengan dana desa tidak memiliki kaitan dengan dua kepentingan diatas tidak dibenarkan.

“Membangun tugu dengan dana desa apakah ada kaitan dengan pemberdayaan ekonomi atau peningkatan SDM, bila tidak ada jangan dibangun, itu saja pedomannya,” ujar menteri.

Terkait usulan lainnya yang disampaikan HRD seperti halnya ketua Apdesi kata menteri, mulai dari status perangkat desa, bantuan desa, iuran BPJS dan lainnya menjadi bahan dalam pembahasan revisi undang-undang desa yang akan dilakukan lintas kementerian.

Objek wisata kata menteri salah satu usaha pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perlu dikembangkan lebih baik lagi. Objek wisata pabrikan tidak bertahan lama, tetapi objek wisata alami dan berkembang berkat dukungan masyarakat akan terus bertahan hingga ratusan tahun,“ ini salah satu objek wisata yang perlu dikembangkan,” ujarnya.

Baca juga: Dua Hektare Lahan di Aceh Besar Kembali Terbakar, Warga Diminta Tak Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Berita Terkini