"Secara emosional mungkin tidak," kata dia kepada wartawan Sabtu (5/8/2023). Pihaknya meminta agar pembunuh keponakannya dihukum mati sesuai pasal 340 KUHP.
"Kami dari pihak keluarga minta pasalnya 340 terkait hukuman mati. Kita selaku orangtua saya yakin sebagai ortu pelaku juga tidak mau jika diperlakukan seperti itu," urai Faiz.
Sebagai perwakilan keluarga almarhum, Faiz menegaskan akan terus mengawal proses hukum pelaku.
"Kami akan mengawal proses hukum yang berlaku kepolisian, kejaksaan, sampai tuntas. Ini negara hukum kita selesaikan di mata hukum," tegas dia.
Pembunuhan keji oleh AAB terhadap Muhammad Naufal Zidan dilakukan di kamar kos korban di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Rabu (2/8/2023), pukul 18.00 WIB.
Jenazah ditemukan pada Jumat (5/8/2023). Pelakunya adalah senior korban jurusan Sastra Rusia di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.
Muhammad Nauzal Zidan merupakan mahasiswa UI berprestasi dari Lumajang, Jawa Timur, dengan Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK 3,83.
Baca juga: VIDEO - PARAH, Kepala Alfamart Otaki Perampokan Tokonya Sendiri Demi Lunasi Utang Istri
Baca juga: Bareskrim Polri Ternyata Usut Dugaan Rocky Gerung Sebarkan Berita Bohong, Bukan Penghinaan ke Jokowi
Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil dan Ketua Dewan Tinjau Kantor Camat Pulau Banyak, Tahun Depan Direhab
Sudah tayang di Kompas.tv: Sambil Menangis, Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Minta Maaf ke Orang Tua hingga Kerabat Korban