Ketiga pria itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara bersama barang bukti yang dilimpahkan polisi.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melimpahkan tiga pria asal Pidie Jaya (Pijay) yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada 3 Agustus 2023.
Ketiga pria itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara bersama barang bukti yang dilimpahkan polisi.
Pelimpahan ketiga tersangka itu dilakukan polisi, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Ketiga tersangka adalah, Daini (40) dan Faisal (43), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian, Ramli (46) warga Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya.
Daini berperan sebagai pengedar.
Sedangkan Faisal berperan sebagai penghubung Daini dengan Ramli, pemilik sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi SH kepada Serambinews.com, menyebutkan kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023.
Baca juga: Kampung Narkoba Boncos Digerebek Polisi, 5 Pemakai Ditangkap, Sabu dan Senpi Rakitan Disita
Berawal dari informasi masyarakat, tentang akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.
Lalu tim gabungan membuntuti tersangka Faisal dan Daini dari Aceh Utara sampai ke Pidie Jaya.
Karena belakangan polisi memperoleh informasi transaksi akan dilakukan di rumah Daini.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni, Daini dan Faisal serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh guanyinwang warna hijau di rumah Daini.
Dari hasil interogasi Daini dan Faisa, keduanya mengaku barang bukti 5 bungkus sabu itu diperoleh dari tersangka Ramli.