Lalu tim melakukan pengembangan dan menangkap Ramli di rumahnya.
“Dari tersangka Ramli ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di belakang rumahnya,” ujar AKBP Deden Heksaputera.
Setelah penangkapan ketiga tersangka, polisi mulai melakukan pengembangan.
Baca juga: Pengedar Narkoba Diringkus di Warung Nasi, Sabu Seberat 1 Kg Disita dari Tangan Pelaku
Karena polisi belum mengetahui sumber atau asal sabu-sabu yang diperoleh ketiga tersangka tersebut.
Selain itu, penyidik juga terus melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk mengirimnya ke jaksa.
Diantaranya, pemeriksaaan saksi dan juga memperoleh hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara.
“Setelah berkas lengkap, ketiga tersangka dilimpahkan ke jaksa pada 3 Agustus 2023,” kata Kasat Narkoba.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui asal usul sabu dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(*)
Baca juga: Bawa Sabu 1 Kg dari Aceh Utara ke Langsa, Pria Aceh Timur Ini Diringkus Polisi