Jika hal arah ranah kekuasaan yang menjadi pedoman dan pegangannya dalam pendekatan manajemen risiko akan cenderung terjadi bias atas kekuasaan. Bisa jadi obyek kekuasaan pengawasan KY semata masalah etika namun sudah merambah ke hakikat kekuasaan yang lain berupa ranah pidana khususnya kejahatan.
Terlebih jika dikaji nilai dalam makna filsafat, obyek pelanggaran etika adalah semata-mata objek nilai dalam moral bukan objek yang lain. Dalam etika akan terkait dengan nilai baik dan buruk, layak dan tidak layak, patut dan tidak patut, sopan dan tidak sopan, dan lain-lain.
Yang pada hakikatnya adalah nilai-nilai moral yang berkaitan dengan harkat dan martabat, yang bersifat untuk menjaga kemuliaan. Bukan yang bidang lain yang bersifat cenderung merendahkan martabat hakim apalagi MoU di bidang kejahatan, yang bukan tugas dan