Hari Damai Aceh
BREAKING NEWS - Peringati 18 Tahun Damai Aceh, Jusuf Kalla Tiba di Taman PKA, Disambut Wali Nanggroe
Acara seremoni peringatan 18 tahun Hari Damai Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Peringatan 18 tahun hari perdamaian Aceh digelar di Taman Sulthanah Safiatuddin atau lebih dikenal Taman PKA, Banda Aceh, Selasa (15/8/2023).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, kegiatan ini turut dihadiri inisiator perdamaian Aceh yang juga mantan Wapres RI Jusuf Kalla.
Kedatangan Jusuf Kalla disambut langsung oleh Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Al-Haytar dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Jusuf Kalla tiba di Aceh tadi pagi dengan pesawat pribadi dan mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.
Peringatan Hari Damai tahun ini juga dihadiri Ketua DPRA Saiful Bahri (Pon Yaya) unsur Forkopimda Aceh, Komite Peralihan Aceh (KPA), sejumlah pejabat serta tokoh dan perwakilan duta besar negara sahabat.
Baca juga: Peringatan Hari Damai Aceh Ke-18, Ini Harapan Rektor Universitas Malikussaleh
Tampak hadir juga Mustafa Abubakar, tokoh Aceh yang pernah menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI.
Acara seremoni peringatan 18 tahun Hari Damai Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Untuk diketahui, konflik Aceh selama 30 tahun lamanya berakhir di meja perundingan di Helsinki, Filandia pada 15 Agustus 2005.
Martti Ahtisaari adalah orang penting dalam perdamaian Aceh. Ia bertindak sebagai wasit yang menghentikan perang berdarah di Aceh.
Juru damai Aceh dari Finlandia ini akhirnya memperoleh anugerah Nobel Perdamaian.
Sementara Ketua BRA Suhendri mengatakan pada peringatan 18 tahun Hari Damai Aceh, BRA akan membagikan sertifikat lahan pertanian yang pantas (layak) di Kabupaten Aceh Jaya seluas 792 hektare (ha) kepada 520 orang penerima.
Baca juga: Butuh Komitmen Semua Pihak untuk Merawat Damai
"Tahun ini kita fokus untuk Aceh Jaya karena di sana sudah dilakukan pengukuran dan sertifikasi," kata Suhendri.
Para penerima lahan pertanian yang layak ini, sebagaimana diatur pada Pasal 3.2.5 MoU Helsinki, terdiri atas eks kombatan GAM, eks tahanan dan narapidana politik (tapol/napol), dan warga korban konflik.
Di dalam huruf c Pasal 3.2.5 MoU Helsinki itu diatur bahwa semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik berhak mendapat alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.
Selama ini, lanjut Suhendri, BRA bersama kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota dan dinas pertanahan di Aceh telah membagikan 5.934,42 hektare tanah pertanian yang pantas kepada 3.059 penerima.
Mereka terdiri atas eks kombatan, mantan tapol/napol, dan warga sipil korban konflik Aceh. Per orang mendapat 2 ha tanah pertanian.(*)
Baca juga: Tokoh Perdamaian Jusuf Kalla akan Hadiri Peringatan 18 Tahun Damai Aceh, Datang Naik Pesawat Pribadi
Peringatan Hari Damai Aceh
Hari Damai Aceh Ke-18
Tribun Breaking News
breaking news tribun
Serambi Indonesia
Serambinews
Konferensi 20 Tahun Damai Hasilkan 10 Rekomendasi |
![]() |
---|
Konferensi 20 Tahun Damai Aceh di Jakarta Kembali Tegaskan Usulan Dana Abadi |
![]() |
---|
Stan Disbudpar Aceh Jadi yang Terbaik dan Batas Akhir Lomba Mewarnai 24 Agustus |
![]() |
---|
Dipusatkan di Taman Bustanussalatin, Acara Peringatan Hari Damai Aceh Dihadiri Tamu Internasional |
![]() |
---|
Damai Aceh, Demokrat Ingatkan Kader Rawat Perdamaian Sebagai Warisan SBY untuk Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.