PPPK Guru 296.084 kursiPPPK Tenaga Kesehatan 154.724 kursi
PPPK Tenaga Teknis 42.826 kursi
Perbandingan atau kuota sebelum pemangkasan:
Pemerintah Pusat 81.119 kursi
CPNS 34.453 kursi
PPPK 46.666 kursi
Pemerintah Daerah 943.373 kursi
PPPK guru 580.202 kursi
PPPK tenaga kesehatan 327.542 kursi
PPPK tenaga teknis 35.629 kursi.
Adapun jumlah tersebut berasal dari kebutuhan 72 kementerian atau lembaga.
Sementara ada 6 kementerian atau lembaga tidak mengusulkan, sedangkan untuk pemerintah daerah, terdapat 524 yang mengusulkan dan 22 instansi tidak mengusulkan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sempat menyebut bahwa jumlah 1,03 juta formasi itu memang belum final.
Ini karena pihaknya masih menunggu data dan konfirmasi kebutuhan dari kementerian/lembaga (K/L) dan pemda.
"Tetapi masih ada beberapa kementerian dan lembaga, dan pemerintah daerah yang kemarin belum mengusulkan. Nah sedang kita minta lagi kita beri afirmasi lagi untuk mereka segera mengusulkan, harapan kami formasi ini nanti bisa dioptimalkan," katanya.
Alasan Mundur Karena Kurangnya Gaji
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.921 Calon Aparatur Sipil negara (CASN) termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022 mengundurkan diri.
BKN juga mengungkapkan, ada sejumlah alasan yang dikemukakan diantaranya ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, lokasi penempatan.
"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar," ungkap Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dikutip dari siaran pers, pada Kamis (10/8/2023) lalu.