Berita Pidie

DPRK Pidie Digugat ke Pengadilan Negeri Sigli, Kasus Rekrutmen Anggota KIP, Ini Tuntutannya

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Sigli menggelar sidang perdana gugatan terhadap DPRK Pidie, Kamis (24/8/2023).

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - DPRK Pidie digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli terkait perekrutan calon komisioner KIP Pidie yang telah selesai dilakukan oleh Komisi I DPRK Pidie. 

Gugatan itu telah didaftarkan tiga peserta yang tidak lolos sebagai anggota KIP Pidie, adalah Sri Wahyuza, Said Mahfud Zikri, dan Muhammad Ali.

"Klien kami telah mendaftar gugatan ke PN Sigli dengan menggugat DPRK Pidie (sebagai tergugat I). Tergugat I terdiri dari Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, Wakil Ketua II, Teuku Saifullah TS, dan Wakil Ketua III, Muhammad Saleh," kata Penasehat Hukum Penggugat, Tarmizi Yakub kepada Serambinews.com, Kamis (24/8/2023). 

Selanjutnya, Komisi I DPRK Pidie (tergugat II), KPU RI (turut tergugat I), dan KIP Aceh (turut tergugat II).

Menurutnya, dasar hukum menggugat secara perdata, karena adanya tindakan melawan hukum. 

Hasil investigasi yang dilakukan, bahwa perbuatan melawan hukum sebenarnya telah dimulai sejak awal.

Di mana sebelum proses penjaringan anggota KIP Pidie, ternyata sudah ada indikasi adanya orang tertentu yang beredar dan yang terpilih.

Kata Tarmizi, nyatanya nama-nama yang bereda dengan nama yang terpilih adalah sama.

Pun begitu, pihaknya tidak mengangkat penjaringan pada kasus ini, tapi akan mengangkat kasus ini pada pleno pemilihan. 

Menurutnya, dalam pleno Komisi I, indikasi pertama bahwa adanya transaksional jual beli jabatan dengan nilai ratusan juta menjadi anggota KIP Pidie. 

Selain itu, anggota KIP Pidie yang terpilih ini dituntut untuk setia kepada partai yang memilih. 

"Indikasi calon terpilih ini, yang dua jam sebelum pemilihan dibawa ke kuburan keramat untuk disumpah,” urai dia. 

“Indikasi lain, Wakil Ketua DPRK Pidie menyampaikan setelah anggota KIP terpilih, bagaimana proses rekrutmen, aliran uang yang data tersebut kita punya," kata Tarmizi Yakub yang tercatat sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Aceh.

Menurutnya, kasus ini selain perdata juga bisa diproses secara pidana.

Halaman
12

Berita Terkini