Berita Pidie

DPRK Pidie Digugat ke Pengadilan Negeri Sigli, Kasus Rekrutmen Anggota KIP, Ini Tuntutannya

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri (PN) Sigli menggelar sidang perdana gugatan terhadap DPRK Pidie, Kamis (24/8/2023).

Hanya saja, ketika dilakukan konsultasi dengan Polres Pidie, saat itu belum cukup data. 

Sehingga saat itu pihak polisi mendorong diselesaikan melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Sementara BKD tidak boleh menyelesaikan pidana, hanya menyelesaikan kode etik.

"Saat ini, perbuatan melawan hukum karena kita telah mempunyai saksi dan alat bukti,” papar dia.

“Indikasi tindak pidana dalam perkara ini telah kita miliki. Masalah pidana, kita tidak saja berkonsultasi dengan Polres Pidie, melainkan dengan Kejari Pidie," jelasnya. 

Kata Tarmizi, saat ini penyelesaian perkara itu fokus pada perdata.

Jika adanya titik temu di perdata, maka proses secara pidana ditunda sementara. 

Jika penyelesaian perdata bisa berjalan, maka proses pidana pun akan beiringan berjalan. 

Ia menambahkan, dalam materi gugatan itu, bahwa anggota KIP Pidie terpilih untuk dianulir.

Selanjutnya, yang sepuluh orang anggota KIP harus dipilih ulang.

Selain itu, anggota Komisi I DPRK Pidie yang bermasalah harus diganti posisinya. 

"Kalau gugatan kita dikabulkan. Keinginan kita dalam perkara ini, yang terpilih telah terbukti melanggar etik dan hukum, tidak layak menjadi komisioner karena membeli jabatan sehingga tidak independen bekerja," pungkas Tarmizi.(*)

Berita Terkini