Berita Pemilu 2024

Pegiat Pemilu Sebut Ada 4 Isu Krusial yang Menjadi Perhatian Publik Pasca Pengumuman DCS  

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat Pemilu, Munawarsyah

Sedang faktanya Bawaslu dan Panwaslih Aceh sendiri terbatas mengakses dokumen persyaratan calon, karena akun Silon terbatas pada fungsi viewer saja.

Terkait hal ini, Bawaslu RI telah mengadukan KPU RI ke DKPP atas terbatasnya fungsi akses Silon yang diberikan KPU kepada Bawaslu. 

“Walau demikian, tentunya Bawaslu/Panwaslih memiliki alat kerja pengawasan dan opsi-opsi strategis lainnya dalam optimalisasi pengawasan, pasti tidak hanya pasif menunggu adanya tanggapan masukan masyarakat, tetapi aktif menelusuri potensi kemungkinan adanya dokumen persyaratan calon yang tidak lengkap, tidak absah, mungkin saja dokumen palsu dan atau yang dipalsukan, dan atau masih adanya para calon yang secara pemenuhan persyaratan pencalonan masih Belum Memenuhi Syarat,” terang Munawarsyah.

Silon sebagai alat bantu dalam kegiatan verifikasi ini, usernya adalah para verifikator KIP yang bekerja dengan SOP dan juknis (petunjuk teknis). “Potensi kealpaan para verifikator, perbedaan penerapan sangat mungkin terjadi, sehingga tidak menutup kemungkinan ada calon yang tetap masuk dalam DCS padahal sesungguhnya tidak memenuhi syarat,” ungkap dia.

Selanjutnya, partisipasi publik usai pengumuman DCS. Menurut Munawarsyah, publik berkesempatan menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon dalam DCS yang telah diumumkan KIP berkenaan dengan pemenuhan syarat administrasi calon.

Misalnya apakah ada calon yang pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun lebih yang belum memenuhi masa jeda 5 tahun sampai dengan akhir masa pendaftaran, tetapi masih dicalonkan oleh parpol?

Apakah masih ada calon yang masih berstatus ASN, anggota TNI/Polri, direksi, pengawas, karyawan BUMN/BUMD, kepala daerah atau wakil kepala daerah, kepala desa dan perangkat desa yang turut dicalonkan oleh parpol tetapi belum mundur?

Juga terhadap calon yang status pekerjaannya bersumber dari APBN, APBA dan APBK namun belum menyampaikan surat pengunduran diri dan tanda terima pengunduran diri, sedangkan SK pemberhentian masih dapat disampaikan satu hari sebelum penetapan DCT.

“Menjawab ini, maka partisipasi publik menjadi penting dan bagaimana pengawasan aktif dan partisipatif dapat dilakukan oleh Panwaslih dalam menelusuri pemenuhan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat-syarat lainnya terkait pengunduran diri calon dari jabatan tersebut di atas sampai dengan masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November 2023,” kata Munawarsyah lagi. 

Untuk hal ini KPU/KIP sesuai tingkatannya dipastikan komitmennya untuk menindaklanjuti jika adanya masukan tanggapan masyarakat dan atau catatan rekomendasi hasil pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu terhadap DCS.

“Karena akuntabilitas pekerjaan verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan pencalonan yang dilakukan KIP sesuai tingkatannya dengan pengumuman DCS ini sesungguhnya dipertaruhkan.”

Terakhir, pengumuman DCS ini tentunya parpol dan calon DPD melalui masing-masing admin Silonnya telah mengetahui hasil vermin perbaikan pemenuhan persyaratan dokumen pencalonannya.

Pastinya parpol dan calon DPD sudah dilibatkan oleh KIP pada setiap tingkatan dimasa pencermatan rancangan DCS dari tanggal 6-11 Agustus 2023 lalu.

Kedepannya, parpol dan calon DPD mempersiapkan diri memberikan klarifikasi jika ada tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pemenuhan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon yang akan ditindaklanjuti kegiatan klarifikasi oleh KIP.

“Di samping itu parpol sudah dapat mempersiapkan pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang waktunya dimulai pada tanggal 14-20 September 2023 dan pemenuhan seluruh dokumen persyaratannya yang akan ditindak lanjuti dengan verifikasi calon pengganti oleh KIP pada tanggal 21-23 September 2023,” demikian Munawarsyah.(*) 

Berita Terkini