Pulau di Singkil

Mahasiswa Minta Empat Pulau yang Masuk Sumut Dikembalikan ke Aceh

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemkab Aceh Singkil dan Pemprov Sumatera Utara, Jumat (3/6/2022), mengunjungi empat pulau di Singkil yang saat ini sedang dalam sengketa kepemilikan.

Laporan Dede Rosadi l Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) angkat bicara terkait empat pulau di daerahnya yang berpindah administrasi ke Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Masing-masing pulau Panjang, pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan pulau Lipan. 

Perpindahan administrasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Baca juga: Pasutri Bersimbah Darah di Tebet Jakarta Selatan, Suami Tewas dan Istrinya Kritis, Pelaku Tetangga

Ahmad Fadil Lauser Melayu Ketua Formas mengatakan, berdasarkan dokumen peta kesepakatan antara gubenur Aceh dan gebenur Sumut pada tahun 1992 empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh berdasarkan garis batas laut.

Selain itu bukti lainnya bahwa pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan pulau Lipan milik Aceh adalah dokumen kepemilikan dermaga (KIB C), surat kepemilikan hak milik atas tanah tahun 1965, dan sejumlah dokumen lainnya.

Oleh karena itu Ahmad Fadil Lauser Melayu  mendesak pemerintah agar melakukan penyelseian sengketa teritorial antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

"Empat pulau yang diklaim Sumut itu akan banyak merigikan masyarakat Aceh Singkil," kata Ahmad, Minggu (27/8/2023).

Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, sebutnya harus mampu memperuangkan empat pulau yang dklaim Sumut, kembali Aceh. 

Ahmad Fadli yang merupakan ketua Formas sebuah organisasi mahasiswa Aceh Singkil yang kuliah di Lhoksaumwe mengingatkan agar Pemerintah Aceh kembali melakukan negosiasi.

Negosiasi sebutnya dilakukan terbuka dan jujur sehingga mampu menciptakan pemahaman bersama dan menghasilkan kesepakatan. 

Selain negosiasi, lakukan penilitan mendalam tentang sejarah, geografi, aspek hukum terkait empat pulau. 

"Penelitian dapat memberikan fakta yang jelas dan bermanfaat dalam mengatasi klaim yang saling bertentangan," tegasnya.(*)

Baca juga: VIDEO Ini Kelebihan Rangka eSAF Honda yang Sedang Viral Lebih Ringan Hingga Lebih Irit

Baca juga: Kumuh dan Sering Kemalingan, Pedagang Dukung Revitalisasi Kios di Lahan PTKAI Kualasimpang

Berita Terkini