Dugaan tindak pidana korupsi proyek APBA tahun 2019 dari Dinas Pengairan Aceh tersebut, timpal Ikhwan Nul Hakim, berawal dari laporan masyarakat Pusong Gampong Teulaga Tujoh kepada pihak kejaksaan setempat.
Pasalnya, hingga melewati bulan Desember 2019, pihak rekanan masih melakukan pekerjaan bahkan semakin intensif. Padahal kontrak tender pekerjaan itu berakhir Desember 2019.
"Setelah kita menerima laporan masyarakat ini, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan hingga kasus ini kini telah kita tingkatkan ke penyidikan," rincinya.
Dalam waktu dekat, sambung Kajari, penyidik Kejaksaan Negeri Langsa akan melakukan pemeriksaan terhadap rekanan, konsultan, pihak dinas terkait, dan saksi-saksi lainnya.(*)
Baca juga: Eks Terpidana Korupsi Suap Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi
Baca juga: Kasus Pembunuhan Pemuda Aceh Imam Masykur, Ini Peran Zulhadi Satria Abang Ipar Praka Riswandi Manik