Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Disetubuhi Usai Dipaksa Minum Miras

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) MR (18) Pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Way Kanan, Lampung. (Kanan) Ilustrasi rudapaksa

Saat korban berada di bawah pengaruh miras, pelaku pun melancarkan aksinya.

Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya tersebut.

"Tak hanya itu, pelaku juga merekam aksinya bejatnya terhadap korban" ujar AKP Andre.

Setelah melancarkan aksinya, korban diantarkan pulang dalam kondisi mabuk alkohol.

Keesokan harinya, pelaku mengirimkan video yang direkamnya kepada korban.

Video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Apabila korban tak menuruti kemauannya, video tersebut akan disebar.

Hal yang dilakukan pelaku pun terdengar hingga ke ibu korban.

Tak terima, ibu korban melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polres Way Kanan.

 

Baca juga: Mohamed Salah Nyusul Karim Benzema ke Al Ittihad, Liverpool Kejar Junior Cristiano Ronaldo

Baca juga: Roberto Mancini Resmi Latih Timnas Arab Saudi, Target Juara Piala Asia 2023

Baca juga: Kades di Banten Digerebek Ngamar dengan Istri Orang Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Sang Suami

Sudah tayang di Tribunlampung: Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pelaku Asusila Anak 17 Tahun di Buay Bahuga

Berita Terkini