Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga menegaskan agar masyarakat dalam wilayah itu, untuk tidak melakukan penambangan liar jika kegiatan itu dipaksakan maka akan dilakukan penindakan tanpa pandang bulu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit alat berat merk sany, catatan tambang emas, 1 buah timbangan, 1 buah ambal penyaring emas serta 1 buah alat indang emas.(*)
Baca juga: Begini Awal Mula Kasus Imam Masykur Hingga Viral Setelah Direspon Haji Uma