Berita Aceh Tamiang

Kenal di WA, Gadis SMA di Aceh Dirudapaksa Pacar di Kebun Sawit, Baju Jadi Alas Kini Sudah Gak Cinta

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto hanyalah ilustrasi- Kenal di WA, Gadis SMA di Aceh Dirudapaksa Pacar di Kebun Sawit, Baju Jadi Alas Kini Sudah Gak Cinta

Kenal di WA, Gadis SMA di Aceh Dirudapaksa Pacar di Kebun Sawit, Baju Jadi Alas Kini Sudah Gak Cinta

SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG – Seorang gadis SMA di Aceh Tamiang menjadi korban rudapaksa oleh pacarnya.

Gadis SMA tersebut adalah Bunga – bukan nama sebenarnya – usianya masih 15 tahun.

Sedangkan kekasihnya, TA (19), warga Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Keduanya sudah saling kenal sejak Februari 2023 dan memutuskan untuk menjalin hubungan pacaran.

Menurut pengakuan Bunga, TA merupakan pria yang baik dan tidak pernah ‘nakal’ terhadap dirinya pada perkenalan pertama.

Namun semuanya berubah pada Rabu (5/4/2023) sore, di mana dirinya dirudapaksa oleh TA.

Tindakan bejat tersebut terjadi di sebuah perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.

Korban sudah berusaha menolak namun tak digubris oleh TA.

Ilustrasi (IST)

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Disetubuhi Usai Dipaksa Minum Miras

TA menggunakan baju yang dikenakannya sebagai alas untuk perbuatan bejat tersebut kepada Bunga.

Tak hanya itu, kejadian rudapaksa ini kembali dilakukan TA saat keduanya sedang jalan menuju ke Medan.

Setibanya di Binjai, TA mengarahkan sepeda motor yang dikendarainnya ke perkebunan Sawit.

Di sanalah rudapaksa kedua dilakukan oleh TA terhadap Bunga.

Bunga mangaku dirinya sudah pernah bercumbu dengan TA sebanyak 4 kali selama berpacaran.

Kini dirinya sudah tidak mencintai TA karena benci dengan apa yang telah dilakukannya.

Peristiwa ini dilaporkan oleh keluarga Bunga ke kantor polisi.

Kini TA telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Kuala Simpang lewat nomor putusan 13/JN/2023/MS.Ksg, yang dibacakan pada Rabu (30/8/2023).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Zikri  menyatakan terdakwa TA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada Terdakwa berupa ‘uqubat Cambuk sebanyak 150kali cambuk,” bunyi putusan itu.

Hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan.

 

Kronologis Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu korban menghubungi terdakwa dan sepakat untuk bertemu di sebuah café.

Setelah bertemu, keduanya kemudian pergi dengan sepeda motor menuju rumah terdakwa yang berada di sebuah desa dalam Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.

Setibanya di rumah tersebut, korban bermain dengan adik kandung terdakwa, sedangkan terdakwa langsung mandi dan mengganti pakaiannya.

Usai mandi, terdakwa dan korban kembali pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk jalan-jalan.

Namun di pertengahan jalan, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Permintaan tersebut langsung ditolak oleh korban. “Enggak ah, takut,” demikian kata korban.

Mendengar jawaban tersebut, terdakwa langsung mengarahkan sepeda motor yang dikendarainya ke areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Sekerak.

Di bawah pohon sawit, terdakwa langsung membuka baju yang digunakan.

Ia menjadikan bajunya sebagai alas dan selanjutnya membuka pakaian yang digunakan oleh korban hingga terlepas.

Lalu terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Baca juga: Pedagang di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Dilakukan di Warung Milik Pelaku saat Korban Jajan

Akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma dan sakit dibagian alat vitalnya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada selaput dara korban ditemukan lima luka robek lama akibat kekerasan benda tumpul yang melewati liang senggama.

Di dalam persidangan, korban mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan asusila dengan terdakwa.

Selain kejadian tersebut, kejadian kedua terjadi ketika korban pernah ingin lari dari rumah kakaknya dan saat itu ia menghubungi terdakwa.

Kemudian malam harinya korban tidak pulang ke rumah, melainkan bermalam bersama terdakwa di gubuk di belakang rumah terdakwa tanpa melakukan perbuatan apapaun.

Baru pada besok paginya korban dan terdakwa pergi ke arah Medan.

Sesampainya di daerah Binjai, terdakwa membelokkan kendaraannya ke areal perkebunan dan mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri untuk kedua kalinya.

Ketika terdakwa dan korban sedang berada di Stabat, ayah terdakwa ada menelpon terdakwa dan menyuruh kembali ke Aceh Tamiang.

Baca juga: BREAKING NEWS - Gadis 16 Tahun Digilir 16 Pelaku, Polres Aceh Timur Sudah Amankan 3 Orang

Namun saat tiba di daerah Semadam, korban dan terdakwa di cegat oleh teman suami kakak korban.

Terdakwa dilaporkan ke polisi setelah keduanya dicegat di Semadam oleh suami kakak anak korban

Bahwa korban dan terdakwa pernah empat kali bercumbu sebelum kejadian persetubuhan pertama kali dilakukan terdakwa

Di hadapan majelis hakim, korban mengatakan saat ini dirinya sudah tidak mencintai terdakwa dan benci dengan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada korban. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini