Sedangkan pemateri Ella Suzanna menyampaikan bentuk-bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.
Ia menuturkan ada 21 bentuk kekerasan seksual yang berpotensi terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi.
Di antaranya adalah siulan yang berbau seksualitas (Cat Calling), memegang tubuh korban tanpa persetujuan korban dan lainnya.
"Adik-adik perlu diketahui bahwa ada 21 bentuk kekerasan seksual yang berpotensi terjadi di lingkungan kampus," imbuhnya.
Sedangkan Pemateri ketiga Annisa Yasin menyampaikan pentingnya melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami serta menjaga kehormatan diri sendiri dari kejahatan yang dapat terjadi.
Baca juga: Puan Maharani Ungkap Peluang Koalisi PDIP dengan Demokrat, Sudah Siapkan Pendamping Ganjar?
Ia juga menambahkan bahwa kendali diri pribadi ada pada diri kita sendiri.
"Teman-teman jika menjadi, menemukan atau melihat kasus kekerasan seksual di kampus laporkan kepada satgas PPKS segera, satgas PPKS akan menangani laporan teman-teman. Dan ingatlah bahwa kendali diri kita ada pada diri kita sendiri, maka jangan takut,” terang Annisa.
Sementara itu Ketua Satgas PPKS Unimal, Dr Yusrizal MH menitipkan pesan betapa pentingnya sosialisasi kekerasan seksual.
Menurutnya sosialisasi ini sebagai bentuk bahwa satgas bersama pimpinan kampus serta seluruh sivitas akademika unimal berkomitmen untuk memberantas kasus kekerasan seksual.
"Sosialisasi ini sangat penting sebagai komitmen bagi kita satgas maupun pimpinan kampus untuk mencegah serta memberantas kasus kekerasan seksual di Universitas Malikussaleh,” pesannya.
Jika menjadi, menemukan ataupun melihat kekerasan seksual di lingkungan Universitas Malikussaleh, segera melapokan ke https://bit.ly/LayananPengaduanKekerasanSeksualUnimal.
Sosialisasi dan edukasi ini ditutup setelah berlangsung sesi tanya jawab. (*)