Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
"Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan singkatnya di Mapolda Aceh, Senin 4 September 2023.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA, refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh tahun anggaran 2020. (*)
Baca juga: Polda Aceh Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Wastafel Capai Rp 7,2 Miliar
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh, Penyidik Sita Uang Rp 200 Juta
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Dinas Pendidikan, Penyidik Masih Lakukan Cek Fisik
Baca juga: Polisi Sudah Periksa 17 Orang Kasus Pengadaan Wastafel Senilai Rp 44 M
Baca juga: Dek Gam Apresiasi Ditreskrimsus Polda Aceh Naikkan Kasus Wastafel ke Tahap Penyidikan