Berita Politik

Usulan Anggaran Pilkada Aceh Rp 145 Miliar Masuk Dalam APBA Perubahan 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh sudah menerima usulan anggaran Pilkada tahun 2024 yang disampaikan KIP Aceh sebesar Rp 145 miliar lebih.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada Serambinews.com, Selasa (5/9/2023) mengatakan, anggaran Pilkada Aceh akan dimasukkan dalam APBA Perubahan 2023. 

"Pada Perubahan APBA 2023 ini Pemerintah Aceh telah memasukkan anggaran KIP di mana tahapan pemilu sendiri dimulai akhir tahun ini," kata MTA.

Ia menyatakan agenda Pemilu dan Pilkada merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah. Sehingga dukungan anggaran merupakan hal yang wajib untuk diperhatikan.

"Dan pada RAPBA 2024 juga telah dimasukkan, dan tentu nantinya juga akan ada pembahasan bersama dewan terkait rasionalisasi anggaran tersebut, apalagi ini merupakan agenda prioritas secara nasional," ujarnya. 

Baca juga: KIP Aceh Usul Anggaran Pilkada 2024 Rp 145 Miliar Ke Pemerintah Aceh

Komunikasi yang intens dengan KIP terkait anggaran baik pada tahun 2023 dan 2024 tentu akan terus dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Sebelumnya diberitakan, jelang pelaksanaan Pilkada pada Oktober tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengusulkan anggaran ke Pemerintah Aceh sebesar Rp 145.378.009.600. 

Usulan ini merujuk Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Wakil Ketua KIP Aceh Agusni AH mengatakan nilai tersebut akan dipergunakan untuk melaksanakan serangkaian tahapan Pilkada yang akan dimulai dari Desember 2023. 

Baca juga: Pengamat Sebut Andai Anies-AHY Berpasangan tak Menambah Suara, Kalau Cak Imin?

"Jumlah usulan anggaran Pilkada Aceh sebanyak Rp 145.378.009.600. KIP Aceh kembali mengajukan ke Pemprov Aceh tertanggal 24 Agustus 2023," katanya di Banda Aceh, Selasa (5/9/2023).

Terhadap alokasi anggaran Pilkada ini, lanjut Agusni, sebesar 40 persen akan digunakan pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024.

Anggaran ini mesti segera masuk ke rekening penampungan Dana Hibah minimal dua pekan setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani. 

"Jika tidak, maka harus segera dilaporkan ke Mendagri. Sedangkan deadline penandatanganan NPHD atau batas waktu terakhir yakni tanggal 5 Desember 2023," sebut Agusni.

Baca juga: Haruskah Makmum Baca Al-Fatihah Lagi Setelah Imam Membacanya dalam Shalat? Ini Penjelasan UAS

Saat ini, ujar Agusni, KIP Aceh sedang menanti pemanggilan dari Pemerintah Aceh untuk membahas anggaran Pilkada mendatang.

Menurut Agusni, sebenarnya KIP Aceh sudah beberapa kali mengajukan usulan anggaran Pilkada 2024 ke Pemerintah Aceh, namun belum ada tindaklanjut sampai sekarang.

"KIP Aceh sudah mengajukan anggaran Pilkada sejak 18 Agustus 2022, selanjutnya tanggal 16 Januari 2023 berikutnya 11 Mei 2023 dan terakhir tanggal 24 Agustus 2024," sebutnya.(*)

Baca juga: Persiraja Ganti Pelatih Jelang Kompetisi, Ini Alasan Presiden Klub Dek Gam dan Jadwal Liga 2

Berita Terkini