Narkoba

Polres Abdya Launching Kampung Bebas Narkoba, Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Penulis: Taufik Zass
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Abdya bersama Forkopimda dan stekolder lainnya memusnahkan BB Narkotika jenis Ganja dan Sabu-sabu di Lapangan Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya, Kamis (07/09/2023).

Laporan Taufik Zass I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya), melaunching Kampung Bebas Narkoba di Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat.

Kegiatan launching sekaligus pemusnahan narkotika yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) ini berlangsung di lapangan bola kaki Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kamis (7/9/2023).

Pada kesempatan itu, Kapolres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, MIK, MH didampingi, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH, Sekda Abdya Salman Alfarisi dan sejumlah stakeholder melakukan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.

Kapolres AKBP Dhani Catra Nugraha dalam sambutannya menjelaskan bahwa, selain melakukan pemusnahan BB Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, kegiatan ini juga sekaligus peresmian Kampung Bebas Narkoba di wilayah hukum Polres Abdya, yakni Kampung Pulau Kayu.

Baca juga: Rusia Kembali Luncurkan Serangan Rudal ke Ukraina Saat Kunjungan Menlu AS di Kyiv, 17 Orang Tewas

"Terima kasih kepada masyarakat Desa Pulau Kayu yang telah memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan Kampung Bebas dari Narkoba ditengah kesibukan dan kegiatan sehari-hari," kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, Kampung Bebas dari Narkoba merupakan terobosan kreatif untuk membina masyarakat agar turut serta aktif dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Abdya.

"Kecamatan Susoh Khususnya di desa Pulau Kayu. Kampung Bebas dari Narkoba ini akan dilakukan pembinaan, sehingga akan memiliki kemampuan sesuai dengan tugasnya yang telah dibentuk bersama aparatur desa sebagaimana dalam struktur yang telah dibuat," sebutnya.

Menurut Kapolres, dengan adanya Kampung Bebas dari Narkoba, diharapkan Desa Pulau Kayu ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi desa lain sebagai ujung tombak, dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

Baca juga: Cara Buat SKCK Untuk Berkas Pendaftaran CPNS 2023, Apakah Harus Dipersiapkan Sejak Awal?

Tambah Kapolres, sebelumnya Desa Pulau Kayu sudah dibina dalam kegiatan Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN), yang kemudian sekarang ini ditingkatkan menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBN).

Tujuannya agar masyarakat Desa Pulau Kayu benar-benar bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat Desa Pulau Kayu melalui Kepala Desa beserta perangkatnya yang telah membantu dan mendukung sehingga Kampung Bebas dari Narkoba ini dapat terwujud di Desa Pulau Kayu," harapnya.

Kapolres juga mengatakan, Kampung Bebas dari Narkoba ini bukan hanya ada di Desa Pulau Kayu saja, akan tetapi sudah ada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang mana pembinaannya dilakukan oleh Polri.

"Oleh karenanya diharapkan dukungan dari segenap masyarakat khususnya masyarakat Desa Pulau Kayu agar secara bertahap kegiatan ini bisa menyebar ke seluruh desa lainnya dan segenap masyarakat Abdya," ucap Kapolres.

Kemudian Kapolres juga menjelaskan soal pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang merupakan hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan personel Polres Abdya dari 6 kasus.

Rincian barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari 6 kasus tersebut yaitu narkotika jenis ganja sebanyak 25.829,749 Gram Bruto dengan cara dibakar.

Kemudian, masih kata Kapolres, Narkotika jenis sabu sebanyak 111,65 Gram Bruto dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dicampur dengan oli bekas lalu dituangkan kedalam lubang tanah.

"Kasus Narkotika periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mengalami peningkatan yakni 32 kasus dibandingkan dengan tahun 2022 dengan hanya 26 kasus," sebutnya.

Masih kata Kapolres, untuk tersangka dari BB yang dimusnahkan pada hari ini tercatat sebanyak 49 tersangka.

Dari 49 tersangka ini, ada 18 kasus narkotika jenis sabu, selebihnya kasus narkotika jenis ganja.

"Abdya sudah bisa dikatakan darurat narkoba, maka dari itu ayo sama-sama kita melakukan pencegahan, untuk diketahui, 80 persen kasus yang ditangani Polres Abdya saat ini adalah kasus Narkotika, maka dari itu ayo sama-sama kita berantas," ajak Kapolres.(*)

Baca juga: Cara Buat SKCK Untuk Berkas Pendaftaran CPNS 2023, Apakah Harus Dipersiapkan Sejak Awal?

Baca juga: VIDEO - KKR Aceh Terlibat SPPD Fiktif Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 258 Juta

Berita Terkini