Berita Banda Aceh

MaTA Nilai Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di KKR Aceh tak Ada Dasar Hukum

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MaTA, Alfian

"Dihentikan penyelidikan karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara untuk pemulihan (recovery) dalam tahap penyelidikan," kata Fadillah ketika dikonfirmasi.

Kegiatan penyelidikan dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) yang mana dilaksanakan sesuai dari pedoman kerja teknis penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara Pemerintah Aceh.

Isi PKT (Pedoman kerja Teknis) antara APIP dan APH Prov Aceh, menyebutkan besarnya kerugian yang ditemukan oleh pihak pertama akan menjadi pedoman bagi para pihak untuk memulihkan keuangan negara/daerah (Aset Recovery) dengan mendahulukan tindakan pendataan aset /harta benda (Aset Tracing) terhadap pelaku yang diduga melakukan tindakan korupsi.

Kemudian, setiap  PNS, ASN di Pemerintah Aceh serta korporasi diduga melakukan tindakan melawan hukum, yakni tindak pidana korupsi berdasarkan penyelidikan pihak kedua atau yang merugikan keuangan negara/daerah berdasarkan hasil audit investigasi pihak pertama.

Apabila pelaku secara sadar mengakui kesalahannya dan mengembalikan atau memulihkan kerugian negara yang telah ditimbulkan, maka pihak kedua dapat menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Terkait Pelaporan SPPD, Akademisi Minta KKR Jangan sampai Dilemahkan

" PKT ini dibuat mempedomani dari Nota kesepahaman antara Kemendagri, Jaksa agung, dan Kapolri. Jadi pelaksanaan kemarin adalah bentuk pemulihan keuangan negara / daerah. Penyelesaian secara restoratif, tapi bukan restoratif justice," pungkasnya.

Polisi Hentikan Kasus Dugaan SPPD Fiktif KKR Aceh, 58 Orang Terlibat Kembalikan Uang Rp 258 juta

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, 58 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif tersebut, Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan uang kerugian negara tahun anggaran 2022 sebesar Rp 258.584.600.

Pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi perjalan dinas itu dilaksanakan di Aula Polresta Banda Aceh, Kamis (7/9/2023).

Uang tersebut diserahkan langsung ke Satreskrim Polresta Banda Aceh oleh Komisioner KKR Aceh, dan disetorkan ke Kas Pemerintah Aceh.

Di mana dari jumlah tersebut terdiri dari 7 komisioner, 12 staf tekon BRA yang diperbantukan di KKR Aceh, 6 staf BRA dan 33 anggota pokja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Proses pengembalian kerugian keuangan negara itu juga turut disaksikan oleh Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Aceh, Sahdansyah Putra, BPKA, Bank Aceh Syariah dan perwakilan dari KKR Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara itu menindaklanjut hasil laporan audit investigas nomor 700/002/AI/IA-IRSUS/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh tim Inspektorat Aceh atas dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi dari Pihak Inspektorat Aceh ditemukan kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp.258.594.600.

Di mana sesuai rincian dugaan tindak pidana korupsi itu digunakan untuk SPPD Fiktif Rp, 47 juta, Mark up biaya penginapan hotel Rp 65 juta, pulang lebih cepat Rp 45 juta, bill fiktif Rp 78 juta dan uang saku tidak sesuai Rp 22 juta.

Halaman
123

Berita Terkini