Berita Banda Aceh

MaTA Nilai Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif di KKR Aceh tak Ada Dasar Hukum

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator MaTA, Alfian

 "Mereka sendiri diwajibkan melakukan pengembalian kerugian uang negara tersebut selama 60 hari terhitung sejak 6 Juli 2023 hingga 4 September 2023,” kata Fadillah kepada wartawan.

Ia mengatakan, mereka yang terlibat juga diwajibkan membuat Surat Pernyataan Kesepakatan/Komitmen Tindak Lanjut Hasil Audit Investigasi Inspektorat Aceh yang diserahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Dilakukan penyelesaian dengan restoratif/pemulihan keuangan negara atau daerah. Dihentikan penyelidikan karena sudah mengembalikan kerugian keuangan negara untuk pemulihan (recovery) dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari ketua KKR, PPTK, komisioner, anggota Pokja dan Staf KKR Aceh.

Lanjut Fadillah, pengembalian ini salah satu prosedur untuk dilakukan pengembalian. Dimana kegiatan termasuk dalam penyelidikan. Tujuannya adalah pencegahan dan ini salah satu yang diprioritaskan.

"Dengan adanya pencegahan, artinya proses hukum tidak dilanjutkan. Karena dananya sudah dikembalikan semua. Dan apa yang kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan ini diutamakan sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.

Dari audit juga pihaknya menemukan bahwa KKR Aceh tidak melakukan perjalanan dinas.

“Dari pihak KKR sudah mengembalikan seluruh dana yang menjadi kerugian negara. Mereka melakukan perjalanan dinas fiktif,” pungkasnya. (*)



Berita Terkini