"Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dan jajaran Polres Aceh Utara berkomitmen akan memberantas tindakan perundungan di wilayah hukum Polres Aceh Utara," pungkas AKP Agus.
Seperti diketahui, perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya.
Perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan atau kelompok. (*)