Kasus Narkotika
Kirim Narkotika Jenis Sabu Seberat 10,5 Kg, Pria Asal Bireuen Jadi Buronan Polisi
Pelaku melakukan peredaran sabu seberat 10 kilogram lebih ke wilayah Sumut-Jawa Barat-DKI Jakarta.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyebutkan pihaknya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eriyandi bin Fadhli Yusuf (27) berprofesi sebagai mahasiswa yang merupakan warga Bireuen.
Ia terbukti melakukan peredaran sabu seberat 10 kilogram lebih melalui media jual beli online. Barang tersebut ia edarkan ke wilayah Sumut-Jawa Barat-DKI Jakarta. Setidaknya sudah lebih dari dua bulan pihaknya memburu pelaku dan hingga saat ini belum juga ditemukan.
Dikatakan Fahmi, modus yang dilakukan oleh pelaku ia dengan berpura-pura menjual Kopi Aceh melalui aplikasi belanja online dengan nama Penikmat Kopi Aceh. Dimana dalam aplikasi tersebut, setiap konsumen yang ingin memesan kopi dengan jumlah dan berat yang diinginkan.
Kemudian pelaku mengirimkan, narkotika jenis sabu melalui salah satu ekspedisi dengan jumlah yang diminta oleh pemesan. “Jadi motif pelaku ini dengan mengirim narkotika jenis sabu itu untuk memperoleh keuntungan,” ungkap Fahmi.
Aksi pelaku terungkap pada 24 Juni 2023 lalu dimana petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) yang bertugas sebagai operator mesin x-ray, melihat ada barang mencurigakan yang dikirim pelaku. Kemudian mereka langsung melakukan pemeriksaan secara manual, dan mendapati barang mencurigakan tersebut berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 10,5 kilo yang dibungkus dalam 10 bal.
“Melihat hal tersebut mereka kemudian langsung menghubungi Satresnarkoba Banda Aceh guna dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan bahwa barang tersebut dikirim oleh Eryandi yang berasal dari Kabupaten Bireuen. Dimana dari hasil pengusutan, pelaku telah melakukan pengirim sebanyak 11 kali, dimana enam pengiriman batal dan 5 berhasil.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara. “Saat ini pelaku masih DPO. Dan dia ini melancarkan aksinya dengan menggunakan KTP palsu atau KTP orang yang terdaftar meninggal dunia,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Tangkap 107 Tersangka, Polresta Banda Aceh Amankan Barang Bukti 10,5 Kg Sabu dan 28 Kg Ganja
Kurir Ekstasi Dituntut Mati, Kuasa Hukum Harapkan Pertimbangan Hakim: Mereka Hanya Terbujuk Rayuan |
![]() |
---|
Seorang Warga Banda Aceh dan Aceh Timur Ditangkap Polisi di Aceh Utara |
![]() |
---|
Residivis dari Aceh Timur Ini Sengaja Ngekos di Langsa untuk Edarkan Sabu-sabu |
![]() |
---|
Tangkap Dua Pria Miliki Sabu, Polisi Sita Barang-barang Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.