Ia menjelaskan, AR (Ngoh Wan) merupakan gabungan antara nama orang tua dan nama sapaan akrab di kampung halamannya.
“AR tersebut merupakan nama orang tua sedangkan Ngoh Wan adalah nama sapaan dikampung”, jelas Munawar.
“Jadi nama Ngoh itu diambil karena saya anak tengah dari 7 bersaudara dan dikeluarga dipanggil cutngoh, sedangkan Wan yang harusnya menjadi war karena kebiasaan dikampung dari war menjadi wan dan nama tersebut akhirnya melekat pada saya,” sambung Munawar.
Proses menambah nama
Munawar menjelaskan, perlu proses dan penetapan dari pengadilan agar penambahan nama itu bisa masuk dalam surat suara Pemilu.
Proses yang pertama yang ia lewati yaitu mengisi formulir.
Lalu seminggu kemudian ia dipanggil untuk melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jantho.
Saat mendaftar ada beberapa syarat dokumen yang harus dibawa.
“Selama kita mampu menunjukkan dokumen-dokumen yang asli, yang bisa dipertanggungjawabkan, dan membawa dua orang saksi, Insyaallah sidangnya tidak lama,” terang Munawar.
Baca juga: Dua Panwascam di PAW, Panwaslih Pidie Nyatakan Ada Caleg dari PNS & Perangkat Desa
Ia menambahkan, penambahan nama tersebut hanya bisa dilakukan oleh calon legislatif (Caleg) dan digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024.
Sementara untuk dokumen kependudukan seperti KTP dan KK maupun dokumen resmi lainnya tidak berubah.
“Penambahan nama tersebut hanya untuk Pileg. Jadi nama ini tidak berubah di KTP ataupun di KK”, pungkas Munawar.
(Serambinews.com/Internship-Rizka Amanda)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI