Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan Ternyata Dipaksa Berhubungan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SB (18) terlapor rudapaksa remaja berusia 16 Tahun di Kota Bengkulu saat diamankan di Polresta Bengkulu

SERAMBINEWS.COM - Pemuda berinisial SB (18) menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Korban bocah perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu sedangkan pelaku juga tinggal di kecamatan yang sama.

 
Kejadian rudapaksa ini dilaporkan orang tua korban ke Polsek Muara Bangkahulu.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku mengajak korban untuk pergi dengan pelaku untuk jalan-jalan, pada Sabtu (30/9/2023).

Kemudian setelah itu korban diajak oleh pelaku untuk ke kosan temannya yang masih berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Di sana pelaku mulai melakukan bujuk rayu kepada korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Bujukan dan ajakan pelaku untuk melakukan hal tersebut ditolak oleh korban.

Akan tetapi pelaku akhirnya memaksa korban untuk tetap melakukan hubungan.


 Korban yang hanya berdua dengan pelaku, tidak bisa memberontak.

Akhirnya terjadilah hubungan suami istri antara korban dan pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban yang masih di bawah umur mengalami ketakutan, dan kesakitan pada bagian sensitifnya.

Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur ke Jaksa


Setelah kejadian tersebut, pada keesokan harinya,Minggu (1/10/2023) pelaku tak kunjung mengantar korban untuk pulang ke rumah.

Hal tersebut membuat orang tua korban curiga, dan berusaha mencari keberadaan anaknya yang sudah 1 hari tidak pulang.

Selanjutnya setelah terus mencari, orang tua korban akhirnya berhasil menemukan keberadaan korban pada pukul 23.15 WIB.

Pelaku dan korban ditemukan di sebuah kosan yang masih berada di kawasan Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Halaman
12

Berita Terkini