Pemuda 18 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Modus Diajak Jalan-jalan Ternyata Dipaksa Berhubungan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SB (18) terlapor rudapaksa remaja berusia 16 Tahun di Kota Bengkulu saat diamankan di Polresta Bengkulu

Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan pada Senin (2/9/2023) dini hari sekitar pukul 02.33 WIB, orang tua korban langsung membawa pelaku ke kantor Polsek Muara Bangkahulu.

Selanjutnya orang tua korban langsung membuat laporan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yang telah dilakukan oleh pelaku.

"Iya benar, satu orang sudah diamankan, yaitu seorang pria berinisial SB, yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, Senin (2/9/2023).

Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan penyelidikannya kepada unit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu.

Polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.

"Sudah diambil alih Polresta, dan Unit PPA masih melakukan pendalaman atas kasus ini," kata Endang.

Baca juga: Megawati Sebut Dirinya dan Jokowi Sama-sama Petugas Partai, Sudah Diatur dalam AD/ART PDIP

Baca juga: Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Elektabilitas Ganjar Paling Tinggi, Kalahkan Prabowo dan Anies

Baca juga: dr Zaidul Akbar Bilang Kandungan Air Kelapa Bakar Bisa Naikkan Gula, Sebaiknya Minum Kelapa yang Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Remaja di Kota Bengkulu Dirudapaksa Teman Pria hingga Alami Trauma, Modus Diajak Jalan-jalan

 

 

Berita Terkini