Berita Lhokseumawe

Perkara Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Sidang dengan Terdakwa Eks Wali Kota Suaidi Kembali Ditunda

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH.

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.

Serta pihak Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Wali Kota Lhokseumawe .

Beberapa waktu lalu, Jaksa pun melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)

 

Berita Terkini