Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 44,9 miliar.
Serta pihak Jaksa juga telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun dan mantan Wali Kota Lhokseumawe .
Beberapa waktu lalu, Jaksa pun melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(*)