Setiap muslim, meski beda kenyakinan dengan orang China, namun dalam muamalah wajib menyelesaikan karena menyangkut hubungan sesama insan manusia.
Selain itu bagi setiap muslim yang mengikat dengan utang, lalu dia mampu membayar dan mengulur-ulur waktu maka itu termasuk kedhaliman besar.
Maka harus bertaubat untuk sesegera mungkin untuk melunasinya.
Selain itu hukum kaum hawa yang bertkziah keluar dari kecamatan tanpa dibarengi oleh mahram. Abu Mudi secara tegas menyatakan bahwa perihal itu tidak dibenarkan atau haram. (*)