Kasus Imam Masykur

Berkas Kasus 3 Oknum TNI Bunuh Imam Masyukur Diserahkan ke Odmil: Disangkakan Pasal Berlapis

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Yeni Hardika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pomdam Jaya saat melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Imam Masykur ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Berkas Kasus 3 Oknum TNI Bunuh Imam Masyukur Diserahkan ke Odmil: Disangkakan Pasal Berlapis

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menyerahkan berkas 3 oknum TNI penyiksa dan membunuh warga Aceh, Imam Masykur (25) ke Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

Penyerahan berkas tersebut dilakukan langsung oleh Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.

Penyerahan berkas tersebut untuk segera dibuktikan di persidangan terhadap kesalahan para pelaku pembunuh Imam Masykur.

Imam Masykur diketahui diculik oleh tiga oknum TNI lalu diperas serta dianiaya hingga meninggal dunia.

Jasadnya kemudian dibuang di sebuah jembatan sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Imam Masykur (25) (TikTok @imammasykur548)

Baca juga: Hotman Paris Beberkan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Praka RM Ternyata Punya Bos Besar

Adapun para pelaku berinisial Praka RM (Riswandi Manik), Praka HS, dan Praka J. Ketiga pelaku merupakan anggota aktif militer yang berbeda kesatuan.

Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Sedangkan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda Aceh.

Riswandono mengatakan, ketiga pelaku Oknum TNi disangkakan pasal kombinasi atau istilah dalam kepolisian serupa pasal berlapis.

Pasal tersebut meliputi Primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Dilanjut subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 tentang penculikan.

“Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman pidananya adalah pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Riswandono, dikutip dari TribunTanggerang.

“Subsider-nya 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancamannya pidana paling lama 15 tahun, lalu Subsider pasal 35 ayat 1 kuhp junto pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman tujuh tahun,

dan pasal 328 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ini pasal penculikan ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” sambungnya.

Ini Tampang 3 Oknum TNI pembunuh Imam Masykur, Praka J (kiri), Praka HS (tengah) serta Praka RM (kanan) (youtube/KOMPASTV)

Baca juga: Ibu Imam Masykur Mulai Alami Kesulitan Biaya Saat Dampingi Proses Hukum Anaknya di Jakarta

Riswandono menuturkan, selanjutnya berkas tersebut akan dilakukan pengecekan dan penelitian oleh ia beserta jajaran.

“Setelah menerima dari penyidik Pomdam, berkas ini kami segerakan meneliti perihal syarat formil, dan materil,” lugasnya.

Ruswandono menjelaskan, jika hasil penelitian berkas oleh Oditur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Namun jika belum lengkap, Oditur akan meminta penyidik Pomdam Jaya segera memperbaiki berkas perkara.

“Apabila sudah lengkap, dalam kurun waktu singkat, maksimal 14 hari sudah kami selesaikan serupa jadwal yang kami buat,” pungkasnya.

 

Akan Hadirkan Orangtua dan 3 Tersangka Sipil di Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi sesuai berkas perkara berita acara pemeriksaan (BAP).

Pasalnya, dalam berkas perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, orangtua Imam Masykur, termasuk dari 14 saksi yang diperiksa penyidik.

"Akan kita panggil sebagai saksi, akan kita periksa yang sudah memberi keterangan di BAP itu akan kita panggil sebagai saksi," kata Riswandono, dikutip dari TribunJakarta

Nantinya, orangtua Imam Masykur akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan militer.

Tidak hanya orangtua Imam Masykur, Oditur Militer juga akan menghadirkan tiga tersangka sipil terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana Imam Masykur bersama tiga oknum anggota TNI.

Staf Ahli Haji Uma, Muhammad Daud bersama Fauziah (kiri), ibunda Imam Masykur (For Serambinews.com)

Mereka akan bersaksi atas kasus pembunuhan dilakukan Praka Riswandi Malik, Praka HS, dan Praka J.

"Harus hadir, kalau tidak hadir kami jemput paksa nanti. Kami hanya melakukan kewenangan kami saja. Karena kalau tidak hadir kan lama nanti, maunya kan cepat. (total) saksinya ada 14 orang," ujarnya.

Riswandono menuturkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk dihadirkan dalam persidangan dari penyidik Pomdam Jaya guna membuktikan dakwaan.

"Barang bukti sudah kami sita, kami terima. Mobil yang dipakai untuk (membawa) dua orang korban (satu korban selamat dan Imam Masykur) ada," tuturnya. (Serambinews.com) 

Berita Terkini