Namun tidak setiap Bulan baru akan terjadi Gerhana Matahari dan tidak setiap Bulan purnama terjadi Gerhana Bulan.
Hal ini disebabkan bidang orbit Bulan dalam mengitari Bumi tidak sejajar dengan bidang orbit Bumi dalam mengitari Matahari.
Namun bidang orbit Bulan berbentuk miring dengan besar sudut sekitar 5 derajat.
6. Ibu dan Anak Meninggal Kecelakaan di Aneuk Galong Baro
Ibu dan anak meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di jalan Banda Aceh Medan KM 14 Desa Aneuk Galong Baro Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, Kamis (5/9/2023) pagi.
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut dua perempuan yang diketahui bernisial CAM (23) dan YS (60) merupakan anak dan ibu warga Buket Meusara, Kota Jantho dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustaman, SIK melalui Kasat Lantas Iptu Hanifah Anas, menyebutkan musibah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara dan penumpang sepeda motor jenis Honda Vario tersebut.
"Diduga penyebab kecelakaan berawal dari pengendara Honda Vario hilang kendali sehingga terjatuh dan terseret ke lajur kanan jalan," katanya.
Dimana lanjut Hanifah, saat bersamaan datang dari arah berlawanan Banda Aceh melaju mobil penumpang jenis Chevrolet Spin yang dikemudikan MF (39). Sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh MF bertabrakan sepeda motor Honda Vario yang dinaiki kedua korban.
Baca juga: ODGJ Mengamuk di Rote NTT, Seorang Wanita Tewas dan 2 Korban Lainnya Terluka, Dua Motor Terbakar
7. Tiba di Mapolda Aceh, Polisi Periksa Abu Laot
Seleb TikTok, Abu Laot atau nama asli Muhammad Ishak yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH kini sudah tiba di Mapolda Aceh, Sabtu (7/10/2023) sore.
Pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” tampak dalam foto yang diterima Serambi diamankan di Gedung Subdit Tipidkor dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Abu Laot ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur pada Jumat (6/10/2023) malam.
Sang Tiktokers tersebut dibekuk atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September lalu.
Ia mengatakan, Polda Aceh akan segera merilis kasus tersebut begitu tersangka sudah di Banda Aceh.
8. Awali Tugas di Aceh, Kapolda Shalat Ashar di Masjid Raya Baiturrahman
Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol Achmad Kartiko tiba di Aceh, Senin (2/10/2023) sekira pukul 14.45 WIB.
Seperti diberitakan, Irjen Achmad Kartiko dilantik sebagai Kapolda Aceh oleh Kapolri pada Jumat (29/9/2023) lalu di Mabes Polri.
Tiba di Aceh hari ini, usai mengikuti serangkaian kegiatan penyambutan, Kapolda Aceh bersama rombongan lainnya langsung menuju Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Kapolda Aceh mengawali tugas dan kedatangannya ke Aceh dengan melaksanakan Shalat Ashar di Masjid Raya Baiturrahman.
Baca juga: Sosok Akbar, Guru Dipolisikan dan Dituntut Rp 50 Juta Karena Tegur Siswa Tak Shalat, Masih Honorer
9. BREAKING NEWS: Tim Siber Polda Aceh Tangkap Abu Laot
Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam.
Sang Tiktokers tersebut dibekuk atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September lalu.
Informasi penangkapan Abu Laot itu dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (7/10/2923).
Ia menjelaskan, saat ini, Abu Laot sedang dibawa oleh tim ke Polda Aceh.
"Baru ketangkap orangnya tadi malam di Cianjur, masih dalam perjalanan ke Banda Aceh. (Ditangkap) sama tim opsnal subdit siber," terang Winardy melalui pesan Whatsap.
Ia mengatakan, Polda Aceh akan segera merilis kasus tersebut begitu tersangka sudah di Banda Aceh.
10. Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Warga Indrapuri, Toke AW Jadi Buronan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana terhadap dua warga Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri oleh Feriadi dkk.
Lima terpidana yang dieksekusi adalah Feriadi, Zardan, Tarmizi, Darwis, dan Muhammad Yahya.
Kelimanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan Nomor: 1042 K/Pid/2023, Nomor: 1045 K/Pid/ 2023, Nomor: 1043 K/ Pid/2023 tertanggal 23 September 2023, dan Nomor: 1019 K/Pid/2023 tertanggal 23 Agustus 2023.
Mereka dipersangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Maka Mahkamah Agung menjatuhi hukuman kepada Feriadi selama 20 tahun, Zardan 15 tahun, Tarmizi 18 tahun, Darwis 15 tahun, dan Muhammad Yahya 15 tahun.
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, JPU juga kini telah melakukan eksekusi terhadap Feriadi dan Zardan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh pada Senin (2/10/2023) kemarin.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI